Bukittinggi, KABA12 — Enam fraksi di DPRD Bukittinggi, sampaikan pemandangan umum terhadap dua ranperda, terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055. Pemandangan umum fraksi itu, disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Kamis (06/02).
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, rapat paripurna kali ini dilaksanakan setelah wakil wali kota menghantarkan LKPJ dan dua ranperda pada paripurna sebelumnya. Untuk itu, hari ini seluruh fraksi di DPRD Bukittinggi menyampaikan pemandangan umum terhadap ranperda SPBE dan ranperda RPPLH.
“Alhamdulillah hari ini enam fraksi di DPRD menyampaikan pemandangan umum fraksi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055. Selanjutnya pemandangan umum ini, menjadi bahan untuk jawaban dar pemerintah kota, yang akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya,” ungkapnya.
Shabirin Rahmat, mewakili Fraksi Gerindra, berharap pembentukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dapat meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efesien. Terkait Raperda Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, fraksi Gerindra menilai Raperda Lingkungan Hidup 2025-2055 bertujuan mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang memicu bencana. Upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan harus dilakukan secara efektif, komprehensif, dan terintegrasi demi kepentingan generasi kini dan mendatang.
“Untuk mencegah, menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup perlu pendayagunaan berbagai instrumen pemerintah, manajerial untuk melindungi dan menyelamatkan lingkungan hidup dan masyarakat, sehingga kota Bukittinggi menjadi kota yang nyaman, produktif, ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujarnya.
M. Taufik Tuanku Mudo, mewakili Fraksi Nasdem, menegaskan pentingnya penerapan teknologi digital dalam tata kelola pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan publik di Bukittinggi. Dalam penerapan e-Government, pemerintah harus mengoptimalkan sumber daya secara efektif dan efisien. SPBE diharapkan menciptakan integrasi antar instansi, membentuk pemerintahan yang utuh, serta birokrasi yang berkualitas dan berdampak. Kebijakan ini mencakup tindakan dalam lingkup pemerintah itu sendiri.
“Terkait rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2025-2055, kami dari fraksi Nasdem ingin mengetahui langkah-langkah yang akan diambil Pemerintah Bukittinggi untuk melestarikan lingkungan hidup dan ekosistem, termasuk mencegah pencemaran, menjaga keseimbangan lingkungan, sosial, dan ekonomi, serta mengelola limbah B3 dan zat berbahaya lainnya,” ujarnya.
Selanjutnya, Fraksi Demokrat, melalui Yeri Amirudin, menyampaikan harapan, Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dapat memuat beberapa poin penting, seperti dasar hukum dan prinsip tata kelola, tata kelola dan manajemen, audit teknologi, implementasi Smart City, transformasi digital, partisipasi masyarakat, sumber pendanaan, dan monitoring evaluasi, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan digital yang efektif, efisien, aman dan inklusif di daerah.
“Beberapa aspek utama yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah meliputi dasar hukum dan prinsip RPPLH, pengendalian alih fungsi dan penurunan kualitas lahan, pengelolaan air, penanganan fluktuasi debit sungai, optimalisasi pengelolaan sampah, mitigasi bencana, serta adaptasi terhadap peningkatan suhu dan perubahan iklim. Diharapkan Ranperda RPPLH 2025-2055 ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk menjaga keseimbangan ekologi, meningkatkan ketahanan daerah terhadap perubahan iklim, serta memastikan pembangunan berkelanjutan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ungkapnya.
Linda Wardianti, mewakili Fraksi PKS, mempertanyaan terkait Raperda SPBE, terhadap langkah konkret apa yang dilakukan oleh Pemko Bukittinggi untuk mengintegrasikan semua layanan publik, rencana pelatihan bagi pegawai, serta upaya melibatkan masyarakat dalam pengembangan sistem ini. Fraksi PKS berharap pemerintah Kota Bukittinggi dapat merumuskan strategi yang lebih efektif dalam implementasi SPBE ke depan.
“Fraksi PKS menilai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025-2055 sangat penting untuk menjaga kelestarian Bukittinggi di tengah meningkatnya wisatawan dan pembangunan. Beberapa hal yang perlu diklarifikasi pemerintah adalah strategi pengelolaan sampah, keterlibatan masyarakat dalam program lingkungan, evaluasi kebijakan secara berkala, serta langkah-langkah memastikan pembangunan tidak merusak ekosistem. Kami berharap rencana ini menjadikan Bukittinggi sebagai kota yang indah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Berliana Betris, mewakili Fraksi Karya Kebangsaan, menyampaikan, dukungan terhadap Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi 2025-2055 untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam, untuk raperda ini ada beberapa poin utama yang perlu diperhatikan seperti menetapkan tujuan dan prinsip perlindungan lingkungan untuk keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat, mengatur mekanisme pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan pengawasan aktivitas berisiko, mendorong partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan, menyusun rencana aksi konkret untuk mengatasi pencemaran dan deforestasi, membangun kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi responsivitas Pemkot Bukittinggi dalam menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan serta pelayanan publik,” ujarnya.
Dewi Angraini, mewakili Fraksi PPP – PAN, menyampaikan, penerapan SPBE diharapkan meningkatkan efisiensi layanan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Namun, efektivitasnya harus diukur dari kualitas layanan, produktivitas, serta kepuasan masyarakat. Untuk itu Fraksi PPP – PAN mempertanyakan apakah pengelolaan SPBE sudah terpadu secara nasional dan apakah perangkat serta SDM sudah siap. Tanpa persiapan matang, dikhawatirkan SPBE bernasib sama seperti program internet gratis yang gagal memenuhi harapan.
“Fraksi PPP-PAN memberikan catatan terkait Raperda RPPLH 2025-2055, menekankan perlunya upaya nyata dalam mencegah, menanggulangi, dan memulihkan pencemaran serta kerusakan lingkungan. Pengendalian limbah B3 dan Non-B3 harus konkret dan terukur, dengan keterlibatan aktif masyarakat serta peningkatan kesadaran hukum untuk mencegah pencemaran. Partisipasi publik dalam menjaga kualitas lingkungan juga perlu didorong. Fraksi PPP-PAN menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama, agar Perda ini dapat menjamin kelestarian lingkungan untuk masa kini dan mendatang,” ungkapnya.
(Harmen/*)
