Lubuk Basung, KABA12.com — Eksekusi lahan yang dimenangkan yayasan Tanjung Manggopoh (YTM) terhadap lahan PT.Mutiara Agam yang dijadualkan Rabu,(24/05) merupakan proses penegakan hukum yang harus dihormati semua pihak.
Eksekusi yang akan dilaksanakan merupakan produk hukum negara karena sudah ingkrah karena ditetapkan lembaga hukum yang lebih tinggi negara.
Bahkan jika ada masyarakat keberatan dengan eksekusi ada peluang mengajukan keberatan pada penegak hukum namun setelah eksekusi dilaksanakan.
Bahkan dalam proses eksekusi seluruh sarana yang ada baik pemukiman penduduk, sekolah dan sarana lain tidak akan diganggu.
Hal itu ditegaskan Jhoni Putra Dt.Bintato Hitam, salah satu tokoh ninik mamak pasukuan Tanjuang menjawab KABA12.com Minggu( 21/05) malam.
Disebutkan JP.Dt.Bintaro Hiitam, proses eksekusi merupakan tahapan akhir dari proses penegakan hukum yang dilakukan pihaknya dan hal itu sudah melalui penetapan mahkamah agung dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang mesti dihornati semua pihak.
Ninik mamak suku Tanjung Manggopoh yang juga anggota DPRD Agam itu menjawab keresahan masyarakat Tiku V Jorong menyusul rencana eksekusi itu ditegaskannya, bahwa eksekusi yang akan dilaksanakan tidak akan mengganggu sarana dan prasarana yang ada di wilayah Tiku V Jorong.
Ditegaskan, sesuai kesepakatan pihaknya dengan penegak bahwa eksekusi itu tidak ada merusak sarana yang ada dan itu sebagai salah satu bentuk perhatian dan kepedulian yang sejak awal disepakati keluarga besar pasukuan Tanjung Manggopoh.
Ditegaskan Jhoni Putra Dt.Bintaro Hitam, pihaknya betharap semua pihak terutama masyarakat Tiku V Jorong untuk menghormati proses hukum yang berlaku dalam negara Indonesia, karena ditegaskannya bahwa warga Tiku V Jorong adalah dunsanak dan saudara, ” kami tidak akan merugikan masyarakat dan eksekusi itu justru untuk mendudukan proporsi masalah lahan yang sesungguhnya,” sebut Jhoni Putra Dt.Bintaro Hitam.
Dan salah satu ninik mamak suku Tanjung Manggopoh itu menegaskan bahwa pihaknya bersama sebelumnya justru sudah membuka pintu musyawarah dengan tokoh-tokoh masyarakat Tiku V Jorong untuk mendiskusikan bersama rencana eksekusi dan pasca eksekusi yang harus dilakukan bersama untuk kepentingan yang lebih luas,” kami sebelumnya sudah membuka pintu musyawarah, namun tidak direspon, kami.menjunjung tinggi musyawarah dan mengkedepankan kepenetingan masyarakat luas,” tegasnya.
Ditambahkan, saat ini terkait dengan keberatan warga tentang eksekusi dan hal-hal lain, sebut J.P..Dt.Bintaro Hitam, tentu setelah eksekusi selesaj dilaksanakan.
Sementara informasi yang diperoleh KABA12.com rencana eksekusi tetap berlanjut sesuai jadual yang ditetapkan.
Sementara di Muaro Putuih unsur parik paga nagari juga sudah menggelar persiapan dengan piket malam pasca rapat akbar yang digelar warga Minggu sore di.mesjid Muaro.Putuih yang dihadiri lebih dari 3.500 an warga setempat.
(Harmen)
