Edarkan Narkoba di Tanjung Raya, FA Diciduk di Depan Rumahnya

Maninjau,kaba12.- Operasi pemberatasan narkoba terus menggelegar di wilayah hukum Polres Agam. FA alias Fahmi,(42) yang kuat diduga berprofesi sebagai pengedar narkoba di wilayah kecamatan Tanjung Raya, diringkus tim Opsnal Satresnakorba Polres Agam, Jumat, (7/3/2026) pekan lalu di depan rumahnya di Jorong Kubu Baru Panyinggahan, Nagari Maninjau,Kecamatan Tanjung Raya.

Dalam penangkapan yang dilakukan, tim Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik klip warna bening, 1 buah kaca pyrex warna bening berisikan yang diduga narkotika gol 1 jenis shabu, 1 unit timbangan digital merek POCKET SCALE warna hitam dan berbagai barang bukti lainnya.

Penangkapan FA alias Fahmi di Jorong Kubu Baru,Nagari Maninjau itu dibenarkan Kapolres Agam melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP . Herwin, SH didampingi Aiptu.Ikhlas Indra, Kasi.Humas Polres Agam kepada kaba12.

Dijelaskan, penangkapan terhadap FA alias Fahmi itu, merupakan tindak lanjut laporan masyarakat,terkait aktivitas tersangka yang meresahkan warga,bahkan pelaku sudah cukup lama menjadi incaran petugas.
Disebutkan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam, yang sudah cukup lama mengintai keberadaan pelaku FA alias Fahmi, setelah mendapat laporan dari warga langsung berharap, dan berhasil mengamankan tersangka pelaku di depan rumahnya di Kubu Baru, Maninjau tanpa perlawanan.

Petugas yang meringkus pelaku,langsung melakukan penggeledahan dan mengembangkan pencarian, sehingga berhasil diamankan 11 paket narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya, “saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Agam berikut barang bukti, untuk penyelidikan lebih lanjut, “tegas Kasat Resnarkoba Polres Agam itu lagi.-HARMEN.-

0Shares