Hukum dan Kriminal

Dua Pasangan Ilegal Terciduk “Ngamar” di Hotel

Bukittinggi, KABA12.com — Dua pasangan ilegal AW (22), IJ (24) dan RK (25), DD (23) asal Pasaman dan Pakanbaru terjaring razia di dua hotel berbeda di kawasan Pasar Bawah Bukittinggi, Minggi (04/02) dini hari. Pasangan yang tergolong muda itu, digaruk tim SK 4 Bukittinggi karena kedapatan tengah berduaan di dalam kamar hotel.

Kasat Pol PP melalui Kasi Ops Satpol PP Bukittinggi, Dodi Andresia menjelaskan, kedua pasangan diduka ilegal itu diamankan tim SK 4 yang sedang melakukan razia ke sejumlah di kota Bukittinggi. Saat melakukan pemeriksaan di dua hotel di kawasan Pasar Bawah, didapatkan kedua pasangan yang berasal dari luar Bukittinggi itu.

“Mereka sempat ingin mengelabui petugas. Saat diintrogasi, pasangan dari Pasaman, AW dan IJ mengaku sudah menikah sirih dan ke Bukittinggi untuk berwisata. Sedangkan 0asangan dari Pekanbaru, RK dsn DD mengaku merupakan saudara. Namun kami tim SK 4 tetap membawa mereka ke kantor Satpol PP karena tidak dapat menunjukkan bukti dari pengakuan mereka itu,” jelasnya.

Kedua pasangan diduga ilegal itu langsung diamankan di kantor Satpol PP, Belakang Balok untuk diproses lebih lanjut. Mereka dikenakan Perda No 3 tentang Trantibum Kota.

Dodi menambahkan, untuk pihak hotel yang masih menerima pasangan luar nikah sudah diberi surat peringatan. “Jika masih kedapatan lebih dari tiga kali, tidak tertutup kemungkinan izin hotel akan dicabut oleh pemerintah kota,” tegasnya.

(Ophik)

0Shares
To Top