Hukum dan Kriminal

Setelah Dua Minggu Buron, Tersangka Pencabulan di Agam Berhasil Diamankan.

Agam, KABA12.com — Setelah buron selama  2  pekan lebih, ES (30) warga  Pasar Bawan Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam, berhasil diringkus di kawasan hukum Polsek Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Senin, (02/01).

Informasi diterima KABA12.com dari Kasat Reskrim Polres Agam melalui Ipda, Alfada Imansyah  Kanit III Reskrim Polres Agam, tersangka merupakan buron kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan kepada CF (12) yang merupakan adik kandung dari istri tersangka, “peristiwa tersebut terjadi senin,  19 desember 201 lalu di sebuah ruko milik kakak, ” ungkapnya.

Kemudian Alfada Imansyah  menambahkan, “setelah dilakukan penjejakan, tersangka juga sempat melarikan diri ke Simpang Alahan Mati Kabupaten Pasaman Timur, kemudian baru  ke Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, setelah melakukan kordinasi dengan Polsek setempat, tersangka baru bisa diamankan di dalam sebuah mobil, ketika akan  melanjutkan Pelariannnya,” ujarnya lagi.

Kini tersangka sudah di bawa ke Polres Agam, atas perbuatan tersebut tersangka diancam dengan Pasal 76d, 76e,Pasal 81 Ayat (1) serta Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Johan)

To Top