Lubukbasung,kaba12 — Upaya penangkapan dan pengamanan AS, (38) pelaku pencabulan oleh Tim Kupu-Kupu Jatanras Polres Agam berlangsung dramatis di kawasan Sungai Jariang, Lubukbasung, Senin, (15/7) sore kemarin.
Pasalnya, pihak kepolisian yang mendapat laporan adanya pelaku pencabulan anak dibawah umur yang ditangkap warga,nyaris menjadi bulan-bulan massa yang emosi. Bahkan, sebelumnya, pelaku nyaris diamuk massa yang marah di pos keamanan sebelum pihak kepolisian datang.

Massa yang mengamuk, nyaris tak tertahankan, namun tim Kupu-Kupu Jatanras Polres Agam yang bergerak cepat ke lokasi, langsung mengamankan pelaku ditengah amukan warga yang semakin emosi, dengan kendaraan operasional untuk dibawa ke Mapolres Agam.
Namun,saat diatas kendaraan tak jauh dari lokasi penangkapan, pelaku diduga melakukan perlawanan pada petugas dan berupaya kabur, membuat mobil zig-zag, bahkan sempat oleng dan terjun masuk parit. Untung tidak korban, termasuk petugas yang terluka, sementara kendaraan mengalami kerusakan. Akhirnya petugas bersama pelaku dievakuasi menggunakan kendaraan lain menuju Mapolres Agam.

Kapolres Agam AKBP. Muhammad Agus Hidayat,membenarkan penangkapan terhadap AS, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, “tim Opsnal langsung bergerak ke tempat kejadian perkara di Kecamatan Lubukbasung, “setelah proses penyelidikan selesai, petugas kita langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut, “ jelas Kapolres.
Sementara Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti ,menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku benar telah melakukan tindakan asusila (perbuatan cabul) terhadap seorang anak berusia 14 tahun sebanyak tiga kali dalam semalam.
“Modus pelaku melakukan percabulan tersebut dengan cara mengancam anak yang berusia 14 tahun tersebut dengan sebuah senjata tajam, dan merayu anak tersebut dengan iming-iming uang. Modus pelaku tersebut masih tetap kita dalami, “ jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi sementara, ternyata pelaku ada mempunyai hubungan keluarga dengan korban yang merupakan anak dari kakak istrinya, “saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, “ ulas AKP. Efrian Mustaqim Batiti.
Ditambahkan, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1), UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
(HARMEN)
