Bukittinggi, KABA12.com — DPRD Bukittinggi fasilitasi pertemuan antara warga Stasiun sebagai debitur dengan PT. KAI.
Pertemuan di gedung DPRD, Rabu (20/09) dihadiri sejumlah petinggi PT. KAI Divre II Sumbar, puluhan perwakilan debitur dan beberapa anggota DPRD.
Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, H. Trismon menjelaskan DPRD bertindak sebagai mediator pertemuan antara kedua belah pihak. Karena masalah pengosongan lahan Stasiun menimbulkan keresahan.
“DPRD memediasi pertemuan, tidak bisa terlibat jauh karena menyangkut perjanjian dua belah pihak. Sehingga kami tegaskan disini, mediasi bukan untuk berdebat, tapi untuk diskusi mencari solusi. Terpenting tolong dijaga stabilitas keamanan Bukittinggi,” tegasnya.
Yanche, sekretaris OPAKAI mewakili debitur, mempertanyakan terkait peruntukan lahan aset PT. KAI setelah pengosongan lahan. Sealin itu juga dikemukakan alasan kemanusiaan bagi PT. KAI untuk para debitur.
“Diawal sosialisasi akan ada reaktivasi, namun di pertengahan timbul wacana untuk pembangunan hotel. Ini yang menjadi gejolak di tengah masyarakat,” jelasnya.
Manager asset PT. KAI Divre II Sumbar, Dedi menjelaskan, memang akan ada pembangunan di kawasan Stasiun hingga reaktivasi. Untuk debitur, juga telah disiapkan uang bongkar atau uang transportasi.
“Kami dari PT. KAI sesuai dengan aturan telah menyiapkan Rp 250.000 per meter untuk bangunan permanen dan Rp 200.000 per meter untuk bangunan semi permanen. Sedangkan terkait warga yang sudah membayarkan sewa sampai 2018, akan dikembalikan kepada debitur,” jelasnya.
Sementara itu, Zainur, Manager Humas PT KAI Divre II Sumbar menjelaskan bahwa pihaknya hanya laksanakan perintah dari pusat. Apapun keputusan dari pusat, Divre II Sumbar hanya menjalankan tugas.
“Kami tekankan, kami hanya melaksanakan apa yang diperintahkan dari pusat. Kami tidak bisa mengambil keputusan apa-apa. Semua kebijakan ada di pusat dan kami hanya menjalankan perintah,” ungkapnya.
Pertemuan tersebut memang tidak menghasilkan keputusan apa-apa. Sehingga warga stasiun masih banyak yang mempertanyakan peruntukan lahan dan kapan akan dilaksanakan reaktivasi.
(Ophik)