Bukittinggi, KABA12.com — DPRD Kota Bukittinggi gelar Pembahasan Tingkat I R-KUA PPAS 2023 dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pembahasan ini diawali dengan hantaran Nota Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Jumat (15/07).
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, melalui Wakil Wali Kota, Marfendi, menjelaskan, berdasarkan tema dan prioritas pembangunan nasional dan provinsi Sumatera Barat maka tema RKPD Kota Bukittinggi Tahun 2023, “Keberlanjutan Pemenuhan Kebutuhan Dasar dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan dalam Rangka Pemulihan Pasca Pandemi”. Prioritas ini disusun secara sistematis dalam rangka pencapaian visi “Menciptakan Bukittinggi Hebat, Berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah” dengan misi; “HEBAT” Dalam Sektor Ekonomi Kerakyatan, “HEBAT” Dalam Sektor Pendidikan, “HEBAT” Dalam Sektor Kesehatan dan Lingkungan, “HEBAT” Dalam Sektor Kepariwisataan, Seni Budaya dan Olahraga. “HEBAT” Dalam Tata Kelola Pemerintahan. “HEBAT” Dalam Sektor Sosial Kemasyarakatan, “HEBAT” Dalam Sektor Bidang Pertanian.
Prioritas pembangunan Kota Bukittinggi untuk Tahun 2023 secara lebih konkrit mengarah pada prioritas peningkatan ekonomi kerakyatan, prioritas pengembangan sektor pendidikan, prioritas pengembangan sektor kesehatan dan lingkungan, prioritas pengembangan kepariwisataan, seni budaya dan olahraga, prioritas peningkatan tata kelola pemerintahan, prioritas pengembangan sosial kemasyarakatan, prioritas pengembangan sektor pertanian.
“Pendapatan Daerah tahun 2023 diestimasikan sebesar Rp 621.793.726.164. Terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 153.572.294.941. Pendapatan transfer sebesar Rp 468.221.431.223,” ujar Erman.
Untuk belanja, diestimasikan sebesar Rp 976.685.810.291. Terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 747.990.161.634. Belanja Modal sebesar Rp 200.115.648.657. Belanja Tak Terduga sebesar Rp 15.000.000.000 dan Transfer sebesar Rp 13.580.000.000.
“Dengan angka total pendapatan dan belanja sebagaimana tersebut atas, terdapat defisit sebesar Rp 354.892.084.12,” tambahnya.
Terkait Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pengelolaan keuangan daerah merupakan suatu kewajiban bagi pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya keuangan daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah, tercapainya pembangunan yang merata dan berkeadilan serta dapat meningkatkan sistem pendayagunaan sumber daya keuangan yang berintegritas agar terbangunnya sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, dan dikolaborasikan dengan pemanfaatan teknologi dan diharapkan dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi.
“Ranperda yang tengah kami ajukan ini telah didahului oleh Penyusunan Naskah Akademik yang dikerjasamakan dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Provinsi Sumatera Barat yang telah selesai pada akhir tahun 2021. Selanjutnya penyusunan bersama draft masih dengan pihak Kanwil dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2022 dan dilanjutkan dengan proses harmonisasi yang selesai pada tanggal 6 Juni 2022. Ranperda ini tediri dari 16 BAB, 72 (tujuh puluh dua) bagian dan 268 (dua ratus enam puluh delapan) pasal,” jelas Wawako.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, mengapresiasi badan eksekutif, yang telah menghantarkan R-KUA PPAS 2023 dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Keduanya tentu akan segera dibahas oleh masing masing fraksi di DPRD, karena akan berdampak pada kelanjutan jalannya roda pemerintahan di tahun 2023, khususnya dalam penyusunan APBD.

“Untuk Ranperda pengelolaan keuangan daerah, kita jadwalkan untuk dapat diberikan pemandangan umun oleh enam fraksi di DPRD pada hari Senin mendatang. Sementara untuk R-KUA PPAS 2023 juga akan kita bahas, namun pemandangan umum fraksi akan dijadwalkan melalui Bamus selanjutnya,” pungkas Beny.
Selanjutnya, enam fraksi di DPRD Kota Bukittinggi sampaikan pemandangan umum terkait ranperda pengelolaan keuangan daerah. Sejumlah masukan dari fraksi itu, disampaikan langsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Senin (18/07).
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, pada hari Jumat 15 Juli 2022 lalu, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menghantarkan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Gedung DPRD.
“Hari ini, DPRD kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut,” jelas Beny Yusrial, S.IP selaku Pimpinan Sidang, Senin (18/07)

Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan Alizarman, menyampaikan sejumlah pertanyaan. Diantaranya, perbedaan mendasar ranperda ini dengan perda sebelumnya. Bagaimana materi muatan lokal dalam ranperda ini. “Apa yang akan dilakukan Pemko jika terjadi beberapa kesalahan dalam penganggaran?,” ungkapnya.
Fraksi Amanat Nasional Persatuan, yang dibacakan H. Irman, menyampaikan permintaan agar DPRD dilibatkan lebih banyak dalam penyusunan anggaran, mulai dari RKPD, agar bisa memberikan masukan. “Dengan lahirnya perda ini diharapkan, tidak lagi ditemukan permasalahan oleh BPK,” ujarnya.

Fraksi PKS memberikan pemandangan umum yang dibacakan Arnis Malin Palimo. Dimana, pada BAB III terdapat narasi optimalisasi pengelolaan “dana abadi”. “Apa yang dimaksud dana abadi ini?,” ujarnya.

Selanjutnya juga ditanyakan terkait pengaturan khusus tentang BUMD sebagai bentuk pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Fraksi Partai Gerindra, menyampaikan pemandangan umum fraksi yang dibacakan Shabirin Rachmat. Fraksi Gerindra mendukung penuh ranperda ini untuk dibahas karena akan menjadi pijakan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dengan mengikuti aturan pemerintah pusat, PP no 12 tahun 2019 yang mengatur pentingnya reformasi keuangan daerah.

H. Syafril, membacakan pemandangan umum fraksi Golkar. Dimana, disampaikan pertanyaan, upaya pemko untuk meningkatkan serapan anggaran dari APBD. Sehingga tidak terdapat silpa yang besar dan demi kemajuan masyarakat Bukittinggi.

Terakhir, Fraksi Nasdem – PKB, menyampaikan pemandangan umum fraksi melalui Zulhamdi Nova Candra. Dalam pemandangan umum itu, diminta penjelasan wali kota, terkait waktu yang kritis yang dipilih Pemko Bukittinggi dalam menjalankan amanah Permendagri nomor 77 tahun 2020 ini. “Kami juga minta penjelasan apa yang mendasari Pemko untuk mengajukan ranperda ini, karena sudah ada perda terkait pengelolaan keuangan daerah sebelumnya,” ujarnya.

Seluruh pemandangan umum fraksi ini, telah diterima oleh Badan Eksekutif. Selanjutnya, Wali Kota akan menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi itu, pada paripurna selanjutnya, yang dijadwalkan Selasa, 19 Juli 2022 besok.
Dari pemandangan umum fraksi itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi berikan jawaban yang disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Selasa (19/07).
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, mengapresiasi masukan dari setiap fraksi yang ada di DPRD Kota Bukittinggi. Hal ini memperlihatkan konsistensi dan komitmen DPRD dalam mendorong percepatan proses perwujudan visi dan misi Kota Bukittinggi.
Untuk pemandangan umum fraksi Demokrat, Wawako menjawab, basis laporan keuangan Perda nomor 3 tahun 2008, merujuk pada PP no 58 tahun 2005 yang telah dicabut. Sehingga diganti dengan ranperda yang diajukan saat ini. “Jika ada kendala penganggaran, akan menjadikan perda sebagai pedoman penyusunan perwako yang bersifat lebih teknis dengan tepat, jelas dan mengikat,” jelas Marfendi.
Untuk pemandangan umum fraksi Amanat Nasional Pembangunan, Wawako memberikan jawaban, Pemko akan lebih meningkatkan sinergisitas dengan DPRD. Pemko juga akan lebih meningkatkan kedisplinan dalam mengikuti jadwal dan mendedikasikan waktu.

Terkait dana abadi yang disampaikan fraksi PKS, Wawako menjawab, dana abadi merupakan bagian dari SILPA yang dapat dibentuk daerah dengan syarat, SILPA dalam jumlah tinggi, kinerja layanan daerah juga tinggi, kebutuhan dasar dari prioritas telah terpenuhi.
Untuk pemandangan umum fraksi Gerindra, Wawako memberikan apresiasi atas dukungan fraksi Gerindra untuk ranperda pengelolaan keuangan daerah. Dengan aturan yang jelas nantinya, perencanaan keuangan berbasis kinerja dapat lebih terukur.
Wawako Marfendi, dalam menjawab pemandangan fraksi Golkar, menyampaikan, percepatan serapan anggaran dan tidak bertele tele, menjadi masukan konstruktif. Hal ini akan dipedomani sepenuhnya dengan diaturnya lebih lanjut teknis pengelolaan keuangan daerah dalam perwako.
Terakhir, untuk pemandangan umum Fraksi Nasdem-PKB, Wawako, menyampaikan, pada awalnya pemko akan melakukan perubahan perda 03 tahun 2008, namun setelah dilakukan penyusunan, ternyata terdapat lebih dari 50 persen perubahan pasal pasal. “Sehingga lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam peraturan perundang-undangan yang baru mengenai masalah tersebut,” pungkas Wawako.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, mengapresiasi jawaban Wali Kota yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota atas pemandangan umum fraksi, terkait ranperda pengelolaan keuangan daerah. Seluruh jawaban tersebut tentunya akan menjadi catatan bagi setiap Anggota DPRD Bukittinggi.
“Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan oleh Anggota DPRD Bukittinggi secara lebih mendalam. Nantinya akan dibahas, oleh Bapemperda dan untuk R-KUA PPAS 2023 akan dibahas oleh Badan Anggaran,” jelas Beny.
(Harmen/*)
