Bukittinggi, KABA12.com — DPRD Kota Bukittinggi hantarkan dua ranperda inisiatif.
Rapat paripurna dilaksanakan tiga hari, 5-7 Desember 2022.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Beny Yusrial, Senin (5/12) yang dilanjutkan Wakil Ketua DPRD Nur Hasra, Selasa- Rabu,( 6-7/12).
Pada hari pertama dihantarkan secara resmi kedua ranperda itu, dalam rapat paripurna DPRD Bukittinggi, Senin (05/12).
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, pada akhir tahun 2022 ini, DPRD menghantarkan dua ranperda inisiatif dewan.

Pertama ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum dan kedua, ranperda penyelenggaraan pendidikan.
“Kedua ranperda ini, merupakan inisiatif DPRD yang telah masuk dalam propemperda DPRD Bukittinggi tahun 2022.
Sebelumnya, Bukittinggi juga sudah memiliki perda tentang trantibum dan pendidikan ini. Namun, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan prilaku yang terjadi di masyarakat seperti keberadaan pengemis, anak jalanan, anak punk, maraknya prostitusi maka perlu dilakukan fasilitasi dan pembinaan oleh perangkat daerah terkait lainnya sesuai dengan kewenangannya melalui usulan Raperda baru ini,” ungkap Beny.

Juru Bicara DPRD Bukittinggi, Alizarman saat menyampaikan penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD memaparkan sesuai program Pembentukan Peraturan tahun 2022, DPRD mengusulkan dua buah rancangan perda Ketenteraman Umum dan Penyelenggaraan Pendidikan. Sebelumnya, Kota Bukittinggi telah mempunyai peraturan daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum maupun Penyelenggaraan Pendidikan.
Namun, berpedoman kepada Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan beserta perubahannya, peraturan perundang- undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan pengaturan materinya disusun kembali dalam peraturan perundang-undangan yang baru.
Alizarman menjelaskan terwujudnya penyelenggaraan ketertiban umum dalam kehidupan bermasyarakat merupakan perwujudan hak asasi manusia.

Keberadaan Perda Kota Bukittinggi Nomor 3 tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum saat ini tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosial dan prilaku masyarakat.
Disebutkan, selama kurang lebih tujuh tahun pelaksanaan Perda, ditemukan masih kurangnya kesadaran masyarakat mematuhi perda tersebut. Hal ini diperkuat masih kurangnya sosialisasi perda kepada masyarakat.

“Masyarakat tidak mengetahui kewajiban yang harus dilaksanakan dan perbuatan yang harus dihindari. Sehingga, sering terjadi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Aparatur pemerintahan sebagai pelaksana perda, masih kurang profesional karena belum memahami penormaan yang ada dalam perda. Kurangnya sinergi dan koordinasi antar perangkat daerah juga menjadi persoalan dalam penegakkan perda. Belakangan, marak kasus prostitusi, penyimpangan seksual sesama jenis yang menjadi persoalan serius di Bukittinggi. Termasuk kasus di kalangan remaja seperti anak punk, menghisap lem dan sebagainya. Untuk itu, DPRD perlu mengkaji kembali dan menyempurnakan Perda 3 Tahun 2015 tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan meliputi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah termasuk urusan wajib berkaitan pelayanan dasar.
Lima hal utama yang harus dikelola pemerintah daerah adalah manajemen pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan serta bahasa dan sastra.

Orientasi pendidikan kedepan adalah menciptakan kualitas akademik yang tinggi dibarengi kualitas agama yang sempurna.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, pada hari kedua Selasa (06/12) memberikan apresiasi kepada DPRD Bukittinggi yang telah menginisiasi penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan.Pemerintah daerah merumuskan visi misi yang mengarah kepada pendidikan yang berkualitas serta memperkuat nilai kearifan lokal. Lahirnya perda Penyelenggaraan Pendidikan akan melahirkan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan di Kota Bukittinggi kedepannya.

Wawako Marfendi juga memberikan pandangan terhadap Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Ketenteraman dan ketertiban umum merupakan kebutuhan mutlak bagi masyarakat dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari. Hal ini terkait hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman.
“Peran serta masyarakat sejauh ini memelihara ketenteraman dan ketertiban sudah baik. Namun, perkembangan modernisasi yang begitu pesat di perkotaan menjadi PR kita bersama agar peran masyarakat dapat ditingkatkan,” ungkap Marfendi.
Dari tanggapan itu, masing masing fraksi DPRD Bukittinggi berikan jawaban dalam paripurna, yang dilaksanakan, Rabu (07/12).

Secara garis besar, seluruh fraksi menyampaikan setuju dengan pendapat Wali kota bahwa kebijakan pendidikan nasional seperti 8 standar nasional pendidikan wajib menjadi pedoman taktis dan teknis dalam perumusan materi rancangan perda ini. Kedepan, perda ini bisa menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan pendidikan di Kota Sanjai ini.
Sejumlah fraksi juga menyebutkan, pemerintah daerah dan DPRD segera duduk bersama merumuskan langkah -langkah kongkret untuk terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Bukittinggi.

Fraksi di dewan juga menilai Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum bisa diciptakan melalui penegakkan perda yang konsisten dan berkeadilan. Untuk itu, dibutuhkan kepedulian masyarakat. Seluruh fraksi DPRD menyambut baik pendapat walikota karena penyelenggaraan pendidikan butuh payung hukum dan ketenteraman dan ketertiban umum perlu peran serta dan kepedulian masyarakat.
(Harmen/*)
