Lubukbasung, kaba12.com — Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Prof.Dr.Zudan Arief Fakrullah, SH,MH ingatkan seluruh kepala dinas Dukcapil di Indonesia untuk tidak terlibat dalam proses registrasi apalagi memberi tandatangan dalam proses verifikasi data kependudukan terutama KTP-elektronik dalam proses pilkada di daerah.
Bagi yang sudah terlanjut memberi rekomendasi atau memberikan verifikasi secara tertulis, untuk segera mencabut tandatangan dengan membuat berita acara khusus untuk mencabut tandatangan ke lembaga terkait, karena Dukcapil bukan lembaga pelaksana politik.
Pernyataan itu ditegaskan Prof.Dr.Zudan Arief Fakrullah,SH,MH, Dirjen Dukcapil Kemendagri, saat closing rapat khusus jajaran Dukcapil Sumbar dan Jambi via VCON Kamis,(16/4), sebagai catatan khusus pihaknya untuk seluruh jajaran Dukcapil seluruh Indonesia.
Ditegaskan Prof.Zudan Arief Fakrullah, seluruh jajaran dukcapil diminta untuk tidak terlihat secara langsung dalam proses verifikasi apalagi memberikan rekomendasi tertulis dalam proses pilkada, terutama dalam proses verifikasi dalam untuk data KTP-el untuk calon indenpenden, “ kalau sudah terlanjut ada tandatangan, segera cabut, buatkan surat pernyataan pencabutannya, “ tegasnya.
Terkait instruksi tegas tersebut, kaba12.com, yang ikut memonitor kegiatan VCON Dirjen Dukcapil Kemendagri dengan jajaran Dukcapil Sumbar dan Jambi di ruang kerja Kadinas Dukcapil Agam itu, langsung direspon Drs.Misran,Mpd, Kadinas Dukcapil Agam, bahwa pihaknya sejak awal sudah mewaspadai hal itu.
“ Agam tidak mengeluarkan rekomendasi terkait dengan verifikasi data dukungan KTP-el seperti yang sudah diingatkan Dirjen Dukcapil tersebut, “tegas Misran.
HARMEN
