Kaba Terkini

Dinkes Agam Tegaskan Vaksin Campak Rubella Aman

Lubukbasung, KABA12.com — Pro dan kontra terkait imunisasi Campak dan Rubella (MR) hingga kini masih menjadi topik hangat masyarakat khususnya di Kabupaten Agam.

Menanggapi kegelisahan masyarakat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Agam dr. H. Indra Rusli mengatakan vaksin MR tersebut aman digunakan.

“Vaksin yang digunakan telah mendapat rekomendasi dari WHO dan izin edar dari BPOM. Vaksin MR 95% efektif untuk mencegah penyakit campak dan rubella. Vaksin ini aman dan telah digunkan di lebih dari 141 negara di dunia,” ujar Indra saat dikonfirmasi KABA12.com di ruang kerjanya, Jumat (03/08).

Ia menjelaskan, Campak dan Rubella merupakan penyakit infeksi menular melalui saluran napas yang disebabkan oleh virus.

Anak dan orang dewasa yang belum pernah mendapat imunisasi cambak dan rubella, atau yang belum pernah mengalami penyakit ini berisiko tinggi tertular.

Campak dapat menyebabkan komplikasi yang serius seperti diare, radang paru, radang otak, kebutaan, gizi buruk dan bahkan kematian.

Sedangkan Rubella biasanya berupa penyakit ringan pada anak, akan tetapi bila menulari Ibu hamil pada trismester pertama atau awal kehamilan, dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang dilahirkan.

Gejala penyakit campak berupa demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit disertai batuk, pilek dan mata merah.

Sementara gejala penyakit rubella tidak spesifik, bahkan bisa tanpa gejala. Namun gejala umumnya berupa demam ringan, pusing, pilek, mata merah dan nyeri persendian, mirip gejala flu.

“Tidak ada pengobatan untuk penyakit campak dan rubella namun penyakit ini dapat dicegah. Imunisasi dengan vaksin MR, adalah pencegahan terbaik untuk penyakit campak dan rubella, satu vaksin mencegah dua penyakit sekaligus,” sebutnya.

Indra menjelaskan, vaksin MR merupakan kombinasi vaksin campak/measles (M) dan rubella (R) untuk perlindungan terhadap penyakit campak dan rubella.

Imunisasi MR diberikan untuk semua anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun selama kampanye imunisasi MR.

Selanjutnya, imunisasi MR masuk dalam jadwal imunisasi rutin dan diberikan pada anak usia 9 bulan, 18 bulan dan kelas 1 SD/sederajat menggantikan imunisasi campak.

“Imunisasi MR tidak ada efek samping. Adapun demam ringan, ruam merah, bengkak ringan dn nyeri di tempat suntikan setelah imunisasi adalah reaksi normal yang akan menghilangkan dalam 2-3 hari,” kata Indra.

Ditambahkan bagi anak yang telah diimunisasi campak juga sebelumnya perlu juga mendapatkan imunisasi MR untuk mendapat kekebalan terhadap rubella.

Disebutkan, imunisasi MR aman bagi anak yang telah mendapat 2 dosis imunisasi campak.

Terkait dengan pro dan kontra mengenai tidak adanya label halal pada vaksin tersebut, Indra mengatakan sesuai fatwa MUI NO.4 tahun 2016.

Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

Namun jika, seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang berkompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.

“Ini bentuk ikhtiar pemerintah dalam menanggulangi penyakit tersebut, kita menjalankan program pemerintah. Dinkes Agam akan tetap melaksanakan imunisasi MR ke sekolah, di puskesmas, posyandu dan fasilitas kesehatan lainnya selama bulan Agustus dan September ini, “jelasnya.

Disebutkan, tidak ada pemaksaan dalam pemberian imunisasi MR.

Bahkan Kadinkes Agam itu sudah intruksikan petugas, jika ada masyarakat atau orangtua yang tidak menginginkan pemberian vaksin kepada anaknya, tidak akan diberikan.

” Kami sudah memberikan sosialisasi dan penjelasan sebelumnya, imunisasi ini untuk melindungi buah hati anda dari bahaya penyakit campak dan rubella,” tegasnya.

(Jaswit)

To Top