Curi 2 Tabung Gas Jadi Penjara ke-6, Residivis Spesialis Jambret Ditangkap Bawa Ganja

Tiku, kaba12.com — RK alias Tongkong,(32), warga Jorong Anak Aia Dadok, Nagari Manggopoh, kecamatan Lubukbasung, resedivis spesialis jambret yang sudah 5 kali keluar masuk penjara, alih profesi dalam bidang kejahatan dengan bermain dibidang narkoba. Hal ini, ditengarai jadi penjara ke-6 bagi tersangka.

Namun, langkah RK alias Tongkong berhasil dihentikan tim Opsnal.Resnarkoba Polres Agam bersama tim Polsek Tanjung Mutiara, Minggu, (10/7) kemarin dengan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja itu di ruas jalan propinsi Tiku-Pariaman, dekat Banda Gadang, Jorong Gasan Ketek, Nagari Tiku Selatan, kecamatan Tanjung Mutiara.

Selain mengamankan pelaku, tim Opsnal Satrenarkoba Polres Agam bersama tim Polsek Tanjung Mutiara berhasil menyita 1 paket narkoba jenis ganja seberat 10 gram, 1 helai celana levis, dan 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi BM 3267 YB.

Penangkapan RK alias Tongkong itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP. Ferry Ferdian, melalui Kasat.Resnarkoba AKP.Aleyxi Aubedillah dan Kapolsek Tanjung Mutiara AKP.Darman didampingi Riqoel Sikumbang, staf Humas Polres Agam.

Dijelaskan, penangkapan RK alias Tongkong berawal adanya laporan warga Minggu, (10/7) siang pada Polsek Tanjung Mutiara, yang mengamankan seorang lelaki yang diketahui mencuri 2 buah tabung gas elpiji di kedai Pendi, di Ujuang Pasar Tiku, Nagati Tiku Selatan, kecamatan Tanjung Mutiara.

Mendapat laporan itu, Kapolsek Tanjung Mutiara AKP Darman, langsung turun ke lokasi bersama personilnya untuk mengamankan pelaku yang ternyata berinisial RK alias Tongkong, dan langsung menginterograsi pelaku.

Saat proses interograsi, salah seorang warga Gasan Ketek, menyebut bahwa pelaku RK alias Tongkong, membuang sebuah bungkus kertas putih di tepi jalan saat dikejar warga usai mencuri 2 buah tabung gas tersebut.

Mendapat informasi itu, petugas kemudian langsung memeriksa lokasi tempat pelaku membuang bungkusan tersebut, dan berhasil menemukannya yang ternyata berisi narkotika jenis ganja yang diakui pelaku adanya miliknya.

Mendapat pengakuan itu, Kapolsek Tanjung Mutiara kemudian menghubungi Kasat. Resnarkoba Polres Agam yang langsung datang bersama personilnya, dan kemudian membawa pelaku berikut barang bukti ke Makopolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut.

“ Keterangan Satreskrim Polres Agam, pelaku RK alias Tongkong adalah spesialis jambret yang sering bereaksi di jalanan. Bahkan, pelaku adalah residivis dalam perkara pencurian yang sudah 5 kali masuk keluar penjara, “ jelas Riqoel Sikumbang.

HARMEN

0Shares