DPRD Agam

CSR Harus Lebih Menyentuh Masyarakat

Lubuk Basung, KABA12.com — Sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijelaskan tentang upaya peningkatan kesejahtraan masyarakat dan pemerataan ekonomi, pemerintah telah mewajibkan setiap perusahaan atau badan usaha untuk melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan ( TJSPL) atau Corporate social Responsibility (CSR).

Hal tersebut disampaikan Jondra Marjaya, Ketua Komisi II DPRD Agam pada rapat peripurna penyampaian nota penjelasan DPRD Agam terhadap Ranperda inisiatif tentang Ranperda tanggung jawab sosial perusahan dan lingkungan, di Aula utama DPRD Agam Selasa ( 09/01) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra.

“Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan (TJSPL) merupakan inti dari etika bisnis, yakni suatu perushaan tidak hanya mempunyai kewajiban ekonomis dan legal kepada pemegang saham, akan tetapi perusahaan juga mempunyai kewajiban terhadap pihak lain yang berkempetingan,” ujar Jondra.

Ia manambahkan, meningkatnya kesadaran perusahaan dalam mengimplementasikan TJSPL sebagai suatu kewajiban sosial yang akan berdampak cukup luas terhadap perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat yang berada dilokasi perusahan tersebut.

“Pada saat ini ada 153 perusahan yang terdiri dari 2 Perusahaan modal asing, 9 perusahaan perwakilan atau cabang BUMN dan BUMND dan 142 lainnya perusahaan swasta. Dari 153 perusahan ini, belum ada data berkaitan dengan pelaksanaan TJSPL, padahal ini merupakan kewajiban yang bersifat mandatory, sehingga hal ini menunjukkan bahwa kesadaraan hukum pelaku usaha yang beroperasi di Agam masih rendah,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Jondra , sudah semestinya Agam memiliki Perda yang mengatur tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan. Sebab, Kabupaten Agam merupakan daerah yang potensial dalam mengemabang kan usaha berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA).

“Tujuan perda ini adalah agar terwujudnya batasan yang jelas tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahan beserta pihak-pihak yang menjadi pelakunya, untuk mengoptimalkan peran perusahaan yang berada di Agam dalam mendorong peningkatan, percepatan pemerataan TJSPL dengan program pembangunan daerah sesuai dengan UU,”

(Virgo)

0Shares
To Top