Lubukbasung, KABA12.com — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Sumatera Barat kembali mengedarkan brosur daftar satwa dilindungi guna mencegah kasus perdagangan satwa tersebut di daerah itu.
Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Sumbar Ade Putra, Senin (10/8) mengatakan, pihaknya mengedarkan 3.000 brosur satwa dilindungi di pusat keramaian, kelompok pencinta burung, sekolah dan lainnya di lingkup wilayah kerja BKSDA Resor Agam. Sebelumnya pihaknya juga mengedarkan 5.000 lembar brosur pada 2018.
Ia mengatakan, brosur yang diedarkan itu dilengkapi dengan gambar satwa dilindungi Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Jenis-jenis tumbuhan dan satwa dilindungi di Sumbar terbagi empat kelompok yakni mamalia, burung, tumbuhan dan amphibi atau reptil.
Kelompok mamalia berupa harimau, orangutan, gajah, kijang, rusa, kambing hutan, beruang, kukang, binturung, siamang, ungko, kancil, kelinci, kucing hutan atau bakau, kucing merah, kucing emas, macan dahan, trenggiling, tapir, badak, barang-barang, sigung, musang lingsang, musang air dan bajing terbang.
Sedangkan kelompok burung berupa elang, rangkong, beo, kuau, merak hijau, bangau bluwok, kakatua, nuri, raja udang, murai daun, kenari melayu, sepah raja, paok dan serindit.
Sementara kelompok tumbuhan berupa bunga bangkai, rafflesia dan kantong semar.
Selain itu, kelompok amphibi atau reptil berupa buaya, penyu, bening, labi-labi bintang, paus, lumba-lumba, duyung dan belangkas.
Menurut dia, brosur itu disebarkan karena kasus perdagangan satwa dilindungi sangat tinggi di daerah itu satu bulan terakhir.
Ade berharap dengan disebar brosur itu masyarakat dapat mengetahui jenis apa saja satwa dilindungi dan termasuk sanksi hukum yang dilanggarnya.
‘’Dengan kondisi itu, kasus perdagangan satwa dilindungi akan berkurang.’’harapnya.
(Jaswit)
