Tiku, KABA12.com — Koordinator Lapangan Tim Terpadu Penegakan Perda AKB, Kabupaten Agam, Mauli Dafri mengimbau sopir, kernet dan penumpang angkutan umum agar menggunakan masker selama dalam perjalanan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Dafri, dalam operasi tersebut tidak memandang bulu (status) pekerjaan orang. Semua aturan Perda AKB berlaku bagi semua kalangan.
“Apabila kedapatan penumpang yang tidak memakai masker akan diberi sanksi. Baik sanksi sosial maupun sanksi administrasi,” ujar Dafri saat melakukan Operasi Yustisi Perda Nomor 6 Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kecamatan Tanjung Mutiara, Senin (26/10).
Bagi pelanggar tersebut, selain memberikan sanksi petugas juga melakukan edukasi tentang protokol kesehatan serta aturan-aturan yang berlaku dalam Perda Nomor 6 tentang AKB.
“Jangan takut karena diberi sanksi, tapi kita ingin kesadaran dari kita semua dalam upaya menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” harapnya
(Virgo/*)