Kaba Agam

Cabuli Murid Sendiri Sejak November, Oknum Guru SD di Agam Ditangkap Polisi

Tiku, kaba12 — Tim Jatanras Satreskrim Polres Agam ringkus SH, (50) tersangka pelaku cabul yang dilaporkan mencabuli muridnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, Rabu, (6/12) didampingi Kasat Reskrim Polres Agam dan Riqoel Sikumbang,staf Humas Polres Agam yang menyebutkan, pelaku berinisial SH, (50) oknum PNS (Guru Olahraga SD), warga Pasia Tiku Jorong Pasia Nagari Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.

Dijelaskan, pelaku SH ditangkap Selasa, (5/12) pukul 23.15 WIB malam di kediamannya.

Ditambahkan, pelaku SH dilaporkan orang tua korban ke Polres Agam tanggal 5 Desember 2023, dimana
korban sebut saja Bunga, berusia 10 tahun, adalah murid pelaku sendiri.

Dari pengakuan korban, ulas Kapolres dirinya sudah lebih 8 kali di cabuli pelaku, ” sebelum mencabuli korban, pelaku mengimingi korban dengan uang Rp 20.000- Rp.30.000, ” ujarnya.

Dari pengakuan korban, dirinya dicabuli pelaku sejak bulan November 2023 di berbagai lokasi, ada di WC sekolah dan di rumah kosong belakang sekolah tempat pelaku mengajar.

” Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” jelas Kapolres Agam.

Tersangka pelaku SH disangkakan atas tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak sesuai pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76e Jo 82 ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(HARMEN)

0Shares
To Top