Kaba Bukittinggi

Buron Sejak 2019, Kejagung Tangkap DK, Tersangka Kasus Korupsi KNPI Bukittinggi 

Bukittinggi, KABA12.com — Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019 lalu, “DK” akhirnya berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung). DK merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Bukittinggi dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi KNPI Bukittinggi.

“Benar, penangkapan dilakukan Tim Kejagung kepada tersangka inisial DK (49) yang telah menghilang sejak 2019,” ujar Kajari Bukittinggi, Ferizal, didampingi Kasi Intel, Pengki Sumardi, Sabtu (16/07).

Ia mengatakan, tersangka DK diamankan di Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (15/07) dan telah dijemput oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi.

“Tersangka sudah dijemput oleh tim Jaksa dari Kejari Bukittinggi. Saat ini tersangka kita titipkan di LP Klas II A Bukittinggi. Untuk selanjutnya akan mengikuti proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari dugaan penyelewengan dana Hibah Pemko Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2012 kepada Ormas Kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi sebesar Rp 200 juta.

Penetapan status DK berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Nomor: R-28/N.3.11/Fd.1/05/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penetapan Tersangka.

Sementara, Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) ditetapkan dengan Nomor: B-1588/L.3.11/Fd.1/11/2020 tanggal 9 November 2020.

Kasus ini menjadi banyak perhatian warga Kota Bukittinggi saat itu seiring dengan menghilangnya DK setelah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak memenuhi panggilan penyidik.

(Ophik)

To Top