Maninjau, kaba12.com — Bupati Agam Andri Warman menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak berniat menghapus keramba jaring apung (KJA) yang ada di Danau Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya.
Hal itu disampaikan Bupati Agam saat melaunching pendataan ulang jumlah KJA Danau Maninjau di pelataran objek wisata Linggai Park, Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (1/6).
Menurutnya, pemerintah pusat maupun daerah saat ini hanya melakukan pendataan dan penataan KJA karena hingga kini belum mendapatkan data yang akurat. Ia juga mengaku bahwa berbudidaya ikan KJA merupakan salah satu mata pencaharian utama bagi masyarakat sekitar Danau Maninjau. Namun hal itu diperlukan penataan secara rapi agar tidak menimbulkan permasalahan pencemaran lingkungan.
“Jadi, saya tegaskan bahwa pemerintah tidak menutup atau menghapus keramba di Danau Maninjau. Tetapi akan menatanya sebaik mungkin sesuai dengan aturan main yang berlaku,” kata Andri Warman.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan melakukan zonasi terhadap KJA karena kawasan Danau Maninjau akan dijadikan sebagai mata pencaharian bagi masyarakat. Ia menyebut, terdapat tiga sumber mata pencaharian yang bisa diberdayakan, yaitu melalui budidaya ikan KJA, pariwisata, dan UMKM.
“Apalagi pemerintah pusat akan mengucurkan dana dalam rangka mengalihkan mata pencaharian masyarakat di Selingkar Danau Maninjau,” sebutnya.
Menurut Bupati yang akrab disapa AWR ini, perhatian pemerintah pusat untuk menyelamatkan Danau Maninjau merupakan sebuah hal yang sangat luar biasa. Namun hal ini tentunya juga didukung penuh oleh seluruh pihak yang ada di Kabupaten Agam, baik dari pemerintah daerah, DPRD, TNI, Polri, tokoh masyarakat, dan lainnya.
Disamping itu, ia juga meminta seluruh pihak untuk meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah tidak menghapus KJA, melainkan hanya menata ulang dan membuat zonasi dimana layaknya lokasi berbudidaya ikan KJA di sekitaran Danau Maninjau.
“Saya juga berharap agar kita semua mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga nagari satu bahasa dalam rangka menata KJA. Bukan menghapuskan KJA,” tegasnya.
Dalam penataan KJA itu, lanjut dia, pemerintah mesti mengetahui siapa pemilik dan berapa jumlahnya. Jika perlu, KJA itu nantinya diberi nomor, dan dilakukan crosscheck secara continue.
“Kemudian jika KJA itu mengganggu kawasan pariwisata, akan kita zonasikan ke daerah Nagari Tanjung Sani atau kawasan yang tidak menjadi objek wisata,” ungkapnya.
Lebih lanjut disebutkan, dirinya menginginkan jumlah KJA saat ini bisa didapat secara real sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.
Ia menyebutkan, jika pemilik KJA itu adalah pribumi Kecamatan Tanjung Raya maka nantinya akan diberikan bantuan dan solusi. Namun jika pemilik KJA itu adalah seorang pengusaha atau pemilik modal non pribumi, maka mereka akan ditertibkan.
“Mereka yang non pribumi itu nanti kita suruh untuk berusaha di tempat lain,” ujarnya.
Disamping itu, pihaknya juga bakal menertibkan truk tronton bermuatan pakan ikan yang sering melewati kawasan Danau Maninjau. Sebab menurutnya truk bertonase besar tidak layak untuk melewati jalan yang ada di Kecamatan Tanjung Raya itu.
“Nanti kita akan carikan solusinya,” jelas AWR.
(Bryan)


