Baso, kaba12 — Bupati Agam Dr. Andri Warman kukuhkan perpanjangan masa jabatan 54 Badan Musyawarah (Bamus) Nagari untuk gelombang II, di Auditorium IPDN Kampus Baso, Senin (16/9).
54 Bamus ini tersebar di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Agam di wilayah Timur, dimana sebelumnya, gelombang I sudah dikukuhkan sebanyak 38 Bamus Nagari dari 6 kecamatan wilayah Barat di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Jumat (13/9).
Perpanjangan masa jabatan Bamus Nagari dari 6 menjadi 8 tahun, merupakan implementasi UU Nomor 3 tahun 2024 tentang desa atau nagari atas perubahan kedua UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa atau nagari.

“Sesuai amanat UU itu, Bamus mempunyai fungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja wali nagari dan menerima serta menyalurkan aspirasi masyarakat,” sebut Andri Warman.
Bupati berharap, perpanjangan masa jabatan tersebut, sinergi antara Pemerintahan Nagari dengan semua pihak semakin kokoh dalam mendorong kemajuan nagari.
Ditambahkan,nagari adalah episentrum pembangunan, sehingga inovasi dalam mencapai keberhasilan pembangunan nagari sangat diperlukan.
Bupati Andri Warman berharap, Bamus dapat memahami dan mempelajari peraturan dan aturan tentang pemerintahan nagari, sehingga bisa menjalankan tugas dan fungsi serta tanggung jawab sebagai lembaga pemerintah dengan maksimal.
(HARMEN)
