Kaba Terkini

BNNP Ringkus Oknum Polisi Bawa Ganja 141 Paket,Polda Sumbar Komit, Tindak Tegas Anggota Terlibat Narkoba

Padang,kaba12 — Polda Sumbar komit akan menindak tegas terhadap anggota Polri yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Seperti ditegaskan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, saat konferensi pers di Mapolres Padang Panjang, Kamis (2/5) malam.

“Atensinya Kapolda Sumbar, setiap anggota yang melakukan penyalahgunaan narkoba di tindak tegas. Karena ini komitmen Kapolda sejak menjabat sebagai Kapolda Sumbar,” terang Kabid Humas.

Dijelaskan , bukti komitmen Polda Sumbar dalam menindak tegas anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba, dengan dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), “bukti keseriusannya banyak anggota kita yang di pecat karena narkoba,” ujarnya.

Sebelumnya, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyampaikan informasi tentang telah ditangkapnya anggota Polres Padang Panjang dengan inisial A, Senin, 29 April 2024 pukul 06.00 WIB oleh BNNP Sumbar di jalan Pasar Baru Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman dengan membawa narkotika jenis ganja kering sebanyak 141 paket yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. “Proses dan barang bukti ditangani BNNP Sumbar,” sebut Kabid Humas Polda Sumbar itu lagi.

Dijelaskan, kronologis penangkapan dari pihak BNNP Sumbar menghubungi Kapolres Padang Panjang bahwa ada anggota Polres Padang Panjang yang ditangkap, “sampai saat ini koordinasi masih dilakukan Ditresnarkoba dan Polres Padang Panjang terkait pengembangan kasus tersebut,” ujarnya

Sementara, Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A. Setiawan, S.Ik menerangkan, bahwa untuk proses penyidikan dilakukan oleh BNNP Sumbar, ” prinsipnya Ditnarkoba Polda Sumbar telah berkoordinasi dengan BNNP. Kami dari Ditnarkoba akan siap bekerjasama dengan BNNP dalam proses pengembangan,” jelasnya.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.Ik menambahkan, untuk anggotanya yang ditangkap tersebut merupakan anggota Polsek Batipuh Selatan, “saat ditangkap BNNP Sumbar yang bersangkutan statusnya sedang izin cuti lebaran,” ujarnya.

Pihaknya sedang melakukan langkah-langkah selanjutnya, dengan segera berkoordinasi BNNP Sumbar terkait proses penanganan perkaranya, “dari internal, kami perintahkan Kasi Propam untuk melakukan pemeriksaan untuk dilakukan proses sidang kode etik, dengan ancaman PTDH. Sedang proses pidana dilakukan BNNP,” tegasnya.

(HARMEN)

0Shares
To Top