Lubukbasung,kaba12 — Lagi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Agam sukses mengungkap kasus cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Bahkan, tim Polres Agam berhasil meringkus tersangka AC,(38) oknum ASN guru di Lubukbasung yang kini meringkuk di tahanan Polres Agam untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Mirisnya, penangkapan terhadap AC, oknum guru di Lubukbasung itu, justru terjadi saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Kamis, (2/5) oleh tim Satreskrim bersama UPPA Polres Agam, setelah petugas kepolisian mendapat laporan dari keluarga korban, Selasa, (30/4).
Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan oknum anak, terhadap anak (anak korban) berusia 15 tahun itu, terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban pada Polres Agam. Yang memilukan, anak korban, justru masih ada hubungan keluarga dengan istri pelaku sendiri.
Penangkapan terhadap AC, oknum ASN guru di Lubukbasung itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP. Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP.Efrian Mustqim Batiti, sesuai relis yang disampaikan Humas Polres Agam, Jumat, (3/5).
Dijelaskan Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, perbuatan asusila AC terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban kepada pihak kepolisian, Selasa, (30/4) lalu, dimana poihaknya langsung menurunkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke lokasi kejadian perkara penyelidikan untuk memastikan laporan kejadian itu.
“Setelah barang bukti dan saksi-saksi diperoleh, pelaku AC langsung dipanggil dan dimintai keterangan di ruangan Unit PPA Polres Agam. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku terbukti telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak lebih dari 10 kali, “ jelasnya.
10 Kali Dicabuli Sejak Kelas 1 SMP
Ditambahkan Polres Agam dan Kasat Reskrim AKP.Efrian Mustaqim Batiti, dari keterangan yang berhasil dihimpun pihaknya, pelaku melakukan perbuatanya secara berulang ulang semenjak dari anak tersebut duduk di kelas 1 SMP hingga terakhir tanggal 28 Desember 2023
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku AC sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka, dan saat ini pelaku AC juga telah kami tahan di Rutan Mapolres Agam, “ jelas Efrian Mustaqim Batiti.
Ditegaskan, atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(HARMEN)