Lubukbasung, KABA12.com — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam, Misran, mengakui blangko KTP di daerah itu masih kosong sejak sebulan lalu dan untuk menganti KTP-El itu Disdukcapil setempat menebitkan surat keterangan sekitar puluhan lembar.
Menurutnya surat keterangan dapat digunakan untuk mencari kerja, masuk kuliah dan keperluan lainnya
“Suket yang diterbitkan fungsinya sama dan ini pengganti KTP Elektronik sementara,” katanya.
Ia mengatakan, data yang ada dalam Suket itu lengkap seperti KTP, sehingga tidak ada bedanya dengan KTP. Fungsinya sama sehingga tak ada alasan layanan publik menolak Suket itu. Suket juga ditandatangani Kadisdukcapil dan berlaku enam bulan.
“Suket ini diterbitkan setelah wajib KTP melakukan perekaman data,” katanya.
Ia menambahkan apabila masa berlaku habis, maka bisa diganti dengan Suket baru atau KTP Elektronik apabila ada blangko KTP Elektronik, petugas akan mencetak KTP Elektronik karena mereka sudah melakukan perekaman data.
(Ardi)