News Lokal

Bhinneka Tunggal Ika Wajib Diterapkan

Bukittinggi, KABA12.com — Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perwakilan di Kota Bukittinggi, mengikuti apel bersama di Lapangan Wirabraja, Senin (21/11/).

Dalam kesempatan itu Walikota Bukittinggi M. Ramlan Nurmatias menjelaskan, makna Bhinneka Tunggal Ika dalam Persatuan Indonesia walaupun bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang memiliki kebudayaan dan adat-istiadat yang beraneka ragam namun keseluruhannya merupakan suatu persatuan.

“Penjelmaan persatuan bangsa dan wilayah negara Indonesia tersebut disimpulkan dalam PP. No. 66 tahun 1951 tentang lambang Negara Republik Indonesia, yang diundangkan tanggal 28 Nopember 1951, dan termuat dalam Lembaran Negara No. II tahun 1951,” ujarnya.

Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan negara Indonesia sebagai dasar untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan Indonesia. Seluruh Masyarakat,  dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, hidup saling menghargai antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya tanpa memandang suku bangsa, agama, bahasa, adat istiadat, warna kulit dan lain-lain.

“Itulah gambaran ringkas asal mula lahirnya semboyan dan makna bhineka tunggal ika. Semoga pengertian dan makna Bhineka Tunggal tetap terpatri dalam setiap jiwa anak-anak bangsa yang mendambakan terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa, tanpa memikirkan adanya perbedaan dari segala hal,” jelas Walikota.

Bertindak sebagai komandan apel tersebut adalah Kapten Inf. Afrizal dari Kodim 0304 Agam. Selain diikuti oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bukittinggi dan Tokoh Masyarakat, apel tersebut juga diikuti oleh, 1 Peleton anggota Kodim 0304/Agam, 1 Kompi personil dari Polres Bukittinggi, 1 Pleton personil dari Ormas FKPPI, Mahasiswa, personil Sat-Pol PP, Personil Damkar,  perwakilan Mahasiswa dan pelajar dari SMA di Bukittinggi. (***)

To Top