Lubukbasung, KABA12.com — Beberapa hari jelang berakhirnya Operasi Antik Singgalang 2019, jajaran Polres Agam berhasil menangkap target operasi pelaku tindak pidana penyalahgunaan/menanam (berkebun) narkotika jenis 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja, di Jorong Muko-Muko Kenagarian Koto Malintang, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, Senin (22/07) sekira pukul 23.00 WIB.
Hal itu diungkapkan Kapolres Agam AKBP. Ferry Suwandi saat press release dengan wartawan di aula Wibisono Mapolres Agam di Lubukbasung, Selasa (23/07).
Dijelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Muko-Muko Kenagarian Koto Malintang Tanjungraya sering terjadi transaksi narkotika, kemudian pelapor dan tim Satresnarkoba Res Agam melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan diperoleh informasi adanya seseorang yang menanam tanaman ganja didalam kebunnya sendiri. Pelaku tersebut diketahui berinisial M (42) warga Labuah Baru Jorong Muko-Muko.

Mendapati informasi itu, tim langsung melakukan pengecekan terhadap ladang ganja tersebut dan sesampai di lokasi, M ditemukan Polisi secara kooperatif langsung menunjukan dimana ia menanam tanaman ganja tersebut.
“Kita dapat ladang ganja yang diperkirakan kurang lebih berumur 6 bulan sejak penanaman dengan luas ladang sekitar 5000 m2 atau 1,5 hectare. Daun ganja tersebut sempat dipanen dan dijemur pelaku serta sudah dikeringkan di dalam pondok yang ada di kebun,” sebut Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, di ladang yang berada di ketinggian didapatkan barang bukti berupa 24 batang tanaman ganja yang sengaja ditanama pelaku M dengan diselipi tanaman lain seperti cabe dan kacang. Serta BB lain, 1 kantong plastik warna putih yang berisikan ganja siap kirim.
“Dari pengakuan pelaku, ganja-ganja tersebut sudah pernah dipanen beberapa kali dan sudah dijual kepada pembeli yang berada di sekitaran Tanjungraya dan Lubukbasung. Puluhan batang tanaman ganja itu ditanaminya sendiri dengan membeli bibit yang diperoleh dari orang yang berada di Lhokseumawe Aceh. Setelah ditanyakan pelaku mengaku tidak mengenali si penjual tersebut, namun hal itu sedang kita lakukan penyidikan,” terang AKBP. Ferry Suwandi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.
(Jaswit)
