Kaba Terkini

Bejat, Pria di Lubukbasung Tega Cabuli Anak Tirinya Berusia 14 Tahun

Lubukbasung, KABA12 — Seorang pria berinisial RP (42) di Lubukbasung, Kabupaten Agam ditangkap polisi karena melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, pelaku RP ditangkap oleh Tim Kupu-kupu Satreskrim Polres Agam setelah mendapat laporan dari keluarga korban pada Kamis (25/4) sekitar pukul 18.30 WIB.

Mendapat laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Agam langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan dan mencari barang bukti.

“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas di sebuah warung di Lubukbasung pada Kamis (25/4) malam. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Agam untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya, Jum’at (25/4).

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak 3 kali terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan itu dilakukan pelaku saat istrinya tidak berada di rumah.

“Pelaku telah melakukan perbuatan asusila secara berulang sejak Juni 2023 dengan memaksa korban untuk bersetubuh dengan pelaku,” katanya.

Saat ini polisi sudah memulai proses penyidikan terhadap perbuatan pelaku dengan penerapan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1), UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Atas perbuatannya, pelaku akan diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(Bryan)

To Top