Bukittinggi, KABA12.com — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kota Bukittinggi terbitkan legalitas 20 masjid sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Hal itu dijelaskan, Wakil Ketua Bidang SDM dan Administrasi Baznas Bukittinggi, Shabir di ruang kerjanya Rabu (31/03).
“Dari 40 masjid, 20 diantaranya telah diterbitkan SK sebagai UPZ sehingga aktivitas pengumpulan zakat telah dilindungi undang-undang,” ungkapnya.
Ditambahkan, pemerintah melarang pengumpulan zakat tanpa izin, karena telah diatur Pasal 38 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang pengelolaan zakat.
“Untuk itu kita legalkan UPZ tersebut, karena pembentukan UPZ diatur dalam Peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan tata kerja unit pengumpul zakat,” sebut Shabir.
Tugas UPZ itu nantinya, mengumpulkan zakat dari muzakki, mendistribusikan kepada mustahiq, dan melaporkan zakat ke Baznas, “UPZ wajib memberikan laporan ke Baznas karena berada dibawah pengawasan Baznas, dengan masa kerja lima tahun,” ujarnya.
Shabir menambahkan, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi pembentukan UPZ bagi instansi vertikal, BUMN dan BUMD.
Karena mayoritas BUMN dan BUMD di daerah telah mengumpulkan zakat melalui kantor pusat masing-masing, “ini salah satu kendala, mestinya seseorang memperoleh penghasilan, maka di daerah itu dia mengeluarkan zakatnya. Jadi kami masih perlu lakukan sosialisasi lebih lanjut,” paparnya.
Ia berharap, dengan adanya UPZ tersebut, aktivitas pengumpulan zakat seperti yang dilakukan di masjid, instansi vertikal, BUMD, BUMN dan lainnya legal sesuai undang-undang yang berlaku.
(Jaswit)