Lubukbasung, KABA12 — Bawaslu Kabupaten Agam menggelar konferensi pers hasil pengawasan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di aula kantor Bawaslu Agam , Kamis (13/7).
Kegiatan yang digelar dengan tema penyampaian hasil pengawasan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 itu dihadiri oleh sejumlah awak media, perwakilan Dinas Kominfo Agam, KPU Agam, Dinas Dukcapil, DPMN, Polres dan Kodim Agam, serta tamu undangan lainnya.
Ketua Bawaslu Agam, Elvis mengatakan, konferensi pers ini digelar untuk menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu kepada publik selama tahapan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dan saran dari berbagai stakeholder terkait dengan pengawasan tahapan Pemilu 2024.

“Kegiatan ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab Bawaslu Agam kepada publik terhadap hasil pengawasan penyusunan DPT yang sudah ditetapkan KPU Agam beberapa waktu lalu sebanyak 888.000 pemilih,” ujar Elvis dalam konferensi pers.
Ia mengatakan, bahwa jumlah DPT Pemilu 2024 di Agam mengalami peningkatan dibandingkan dengan Pemilu tahun 2019.
“KPU Agam sudah menetapkan DPT berjumlah 888.000 pemilih. Sedangkan DPT pada Pemilu 2019 lalu sebanyak 365.029 pemilih, artinya ada sekitar 22 ribu pemilih tambahan untuk Pemilu tahun depan,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Humas, Bawaslu Agam, Okta Muhlia menyampaikan, dari hasil pengawasan data pemilih, Bawaslu Agam mencatat ada 9 poin kerawanan diantaranya ketepatan waktu, kebenaran dokumen, ketaatan prosedur, ketelitian petugas, geografis, mobilitas masyarakat, perbatasan, tertib adminduk, dan akses data.
Selain itu, Bawaslu Agam juga melakukan sejumlah langkah pencegahan selama tahapan penyusunan data pemilih sampai penetapan DPT.
Ia menyebut, setidaknya ada 5 langkah pencegahan yang dilakukan yaitu koordinasi lisan dan tulisan dengan KPU Agam dan jajaran ad hoc secara berjenjang, menyampaikan saran perbaikan ke KPU Agam, koordinasi lisan dan tulisan dengan stakeholder, memaksimalkan kawal hak pilih, dan pengawasan partisipatif.
“Itu adalah langkah-langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu Agam sepanjang proses penyusunan daftar pemilih sampai hari H,” ungkapnya.
Sampaikan 17 Catatan Hasil Pengawasan dan Isu Krusial
Dalam kesempatan itu, Bawaslu Agam juga mengungkapkan ada belasan catatan hasil pengawasan dan isu krusial sehingga berpotensi terjadi kerawanan pada saat pelaksanaan Pemilu.
“Setidaknya ada 17 catatan pengawasan dan isu krusial, yakni akses data pemilih yang terbatas, pengawasan dengan 3 metode (melekat, audit, dan pencermatan), kemudian berdasarkan hasil pengawasan Coklit Bawaslu juga menemukan 42 catatan selama masa Coklit di 161 TPS, 55 nagari, dan 16 Kecamatan. 42 catatan itu terjadi di beberapa tempat misalkan ada pantarlih yang tidak turun ke lapangan, stiker tidak ditempel, hingga formulir tidak diberikan kepada masyarakat,” kata Okta Muhlia.
Lebih lanjut disebutkan, Bawaslu juga memberikan saran perbaikan data pemilih bermasalah sebanyak 1.810 data pemilih, kemudian masih ditemukan data pemilih TMS dalam DPT karena tidak ada bukti autentik.
“Hasil audit dan pencermatan itu ada 1.810 pemilih bermasalah dalam proses penyusunan DPT. Dan ini sudah kita sampaikan dan ditindaklanjuti oleh KPU Agam,” ujarnya.
Selanjutnya ditemukan data pemilih dari rekap tingkat PPK dengan tingkat kabupaten. Dimana jumlah pemilih aktif berkurang sebanyak 328 pemilih.
Kemudian kecenderungan jumlah pemilih berkurang dari model A.DP sampai DPT, selanjutnya jumlah TPS dan DPT Pemilu 2024 lebih banyak daripada Pemilu 2019.
“Setelah itu ada 6 TPS khusus di 4 kecamatan, kemudian terdapat TPS khusus yang jumlah pemilih secara de facto melebihi jumlah maksimal 1 TPS. Sehingga perlu langkah preventif ketersediaan surat suara,” sebutnya.
Ia menyampaikan juga menyampaikan masih ada lokasi yang seharusnya ada TPS khusus tetapi kenyataannya tidak ada, terdapat 3.573 pemilih disabilitas yang perlu dipastikan aksesibilitasnya, terdapat pemilih potensial non KTP elektronik sebanyak 13.065, dan pemilih didominasi oleh pemilih muda generasi Z dan generasi Y.
“Selanjutnya masih ditemukan warga binaan lapas yang tidak punya identitas atau identitas tidak valid, kemudian data pemilih Sidalih dengan Cekdptonline.kpu.go.id belum sinkron, dan masih ada rentang waktu sekitar 8 bulan dari DPT hingga DPS sehingga memungkinkan terjadinya mutasi penduduk dalam jumlah besar,” jelasnya.
Disamping itu, ia juga menyampaikan adanya selisih hasil jumlah pemilih dari pleno tingkat kecamatan dengan pleno kabupaten.
Dimana untuk DPS pleno tingkat kecamatan tercatat sebanyak 390.688 dan kabupaten 390.567, sehingga selisih 131 pemilih.
Untuk DPSHP pleno tingkat kecamatan sebanyak 388.205 dan kabupaten 388.208, selisih 3 pemilih.
Sedangkan untuk DPT, pleno tingkat kecamatan 388.328 dan pleno kabupaten 388.000, selisih 328 pemilih.
“Ada beberapa alasan terkait adanya selisih hasil jumlah pemilih itu, diantaranya data pemilih ganda belum disinkronkan ketika peleno kecamatan, kemudian data pemilih baru belum disinkronkan ketika peleno kecamatan, adanya data TMS yang belum masuk ketika pleno kecamatan, dan tindak lanjut dari hasil pengawasan yang disampaikan Bawaslu,” katanya.
Selain itu, wilayah dengan jumlah DPT terbanyak berada di Kecamatan Lubukbasung dengan jumlah sebanyak 61.171 pemilih. Sedangkan wilayah dengan jumlah DPT paling sedikit yaitu di Kecamatan Malalak sebanyak 8.107 pemilih.
“Sementara itu, untuk pemilih disabilitas tercatat sebanyak 3.573 orang. Rinciannya disabilitas fisik 1444 pemilih, rungu 188 pemilih, intelektual 172 pemilih, wicara 339 pemilih, mental 982 pemilih, dan netra 249 pemilih,” katanya.
(Bryan)
