Lubukbasung, kaba12 — Baru 1,5 bulan menghirup udara segar di luar penjara, itupun masih dalam proses bebas bersyarat, SYZ alias Tacep, (48) warga asal Maninjau, kecamatan Tanjung Raya yang berkeluarga di Pasar Jambak Balah Hilir, Nagari Lubuk Aluang, Padang Pariaman, Rabu, (22/2) malam, sekitar pukul 22.50 WIB kembali ditangkap.
Residivis pengedar narkoba itu, ditangkap di Simpang Panta, Jorong Panta, Nagari Panta Pauah, kecamatan Matur, setelah melakui pengejaran yang cukup dramatis oleh tim Opsnal.Satres. Narkoba Polres Agam. Di lokasi penangkapan, petugas kepolisian berhasil menyita 250 gram ganja kering siap edar.
Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka, polisi berhasil kembali menyita 750 gram ganja kering di kediamannya di Jl.Kejaksaan Np.14 Kelurahan Belakang Balok, kecmaatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, sehingga total barang haram yang berhasil disita mencapai 1 kg, yang rencananya akan diedarkan di wilayah kecamatan Tanjung Raya, kabupaten Agam.
Penangkapan tersangka pengedar ganja yang merupakan residivis, yang baru 1,5 bulan menjalani asimilasi diluar penjara dalam masa bebas bersyarat saat menjalani hukuman dengan kasus yang sama itu, dijelaskan Kapolres Agam AKBP.Ferry Ferdian, dalam Press Realise yang digelar di Makopolres Agam Kamis, (23/2).
Kapolres Agam AKBP.Ferry Ferdian yang didampingi Kabag.Ops.Polres Agam Kompol Yulandi, SH, Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP. Aleyxi Aubeydillah, SH, Kasi.Propam Polres Agam Iptu. Bermana Manda, SH dan Plt Kasi Humas Polres Agam Ipda.Ismail, menjelaskan, penangkapan tersangka SYZ alias Tacep berawal adanya informasi tentang akan dilakukan transaksi jual-beli narkoba jenis ganja.
Mendapat laporan itu, tim Opsnal Polres Agam langsung bergerak ke lokasi yang diinformasikan dan melihat tersangka Tacep di lokasi dan langsung menangkap tersangka di jalan Simpang Panta, Jorong Panta, Nagari Panta Pauah, kecamatan Matur, Rabu, (23/2) sekitar pukul 22.50 WIB.
Tim Opsnal Polres Agam langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan berhasil menemukan 1 paket besar ganja seberat 250 gram yang disimpang dalam jok sepeda motornya yang berlangsung pemeriksaan pakaian tersangka ditemukan 1 unit ponsel merk realme warna abu-abu yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi untuk menghubungi pelanggannya.
Dijelaskan Kapolres Agam, tim Satresnarkoba Polres Agam mengembangkan penyelidikan dnegan mendatangi kediaman SYZ alias Tacel di Jl.Kejaksaan No 14 Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dan berhasil menemukan 7 paket narkotika jenis ganja seberat 750 gram, yang disembunyikan didalam kulkas di ruang tengah rumahnya, 1 unit timbangan duduk warna merah yang disembunyikan dibawah meja.

Saat ditanyai petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya yang dia beli dari seorang temannya berinisial UC di Kota Solok, dengan pola transaksi terputus (kirim uang, BB datang), “ saat ini, UC masih pengejaran petugas kepolisian, dan statusnya ditetapkan sebagai DPO, “ tegas AKBP.Ferry Ferdian.
Ancaman Maksimal Penjara Seumur Hidup
Dalam penjelasannya Kapolres Agam AKBP.Ferry Ferdian menyebutkan tersangka adalah residivis dalam kasus yang sama tahun 2018 dan dijatuhi hukuman penjara 7 tahun 3 bulan yang baru bebas bulan Januari 2023 (satu setengah bulan bebas) dengan status bebas bersyarat.
“ Pelaku ternyata tidak jera setelah menjalani masa hukuman di penjara bahkan masih mengulangi perbuatan yang sama, “ tegas kapolres.
Ditambahkan, saat ini tersangka SYZ alias Tacep sudah diamankan di Mapolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut. Bersama tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 8 paket ganja dengan berat total 1 kg, 1 unit timbangan duduk warna merah, 1 unit smartphone merk realme warna abu – abu, 1 helai celana panjang merk levis warna cream, 1 unit sepeda motor merk honda vario 150 warna biru No.Pol BA -3396 FC yang digunakan pelaku saat mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli.
Tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
HARMEN
