Bamus Nagari Sipinang Dilantik

Palembayan, KABA12.com — Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Sipinang Kecamatan Palembayan periode 2020-2026 dilantik, Senin (5/10).

Pelantikan yang dilakukan oleh Camat Palembayan Ridwan itu mewakili lima unsur tokoh masyarakat yaitu, Emnadri Dt. Putiah (niniak mamak), Peri Mayora Dt. Simarajo (Alim Ulama), Erianto (Cadiak Pandai), Elizar (Bundo Kanduang) dan Bayi Asnah (Wakil Perempuan).

Turut hadir unsur Forkopimca Palembayan, Ketua KAN beserta ninik mamak dan tokoh masyarakat Sipinang dengan jumlah dibatasi sesuai protokol Covid-19.

Dalam kesempatan itu, Camat Palembayan Ridwan, mengatakan bahwa pelantikan Bamus tersebut berdasarkan lampiran surat Keputusan Bupati Agam Nomor 379 tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Anggota Bamus Nagari Sipinang Kecamatan Palembayan.

Ridwan berharap Bamus yang baru dilantik bisa segera menyesuaikan diri dengan lingkungan lembaga nagari lainnya. Hal itu jelasnya, untuk memudahkan Bamus dalam bekerja.

“Untuk mencapai pembangunan, Bamus dan wali nagari beserta unsur lembaga lainnya harus sejalan. Mereka tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” katanya.

Disebutkan, salah satu fungsi Bamus adalah menetapkan serta mengesahkan peraturan nagari dan menetapkan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Nagari.

Bamus juga bertugas melaksanakan pengawas terhadap pelaksanaan peraturan nagari dan memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian yang akan dilaksanakan apabila menyangkut nagari.

“Kita berharap anggota Bamus yang baru dilantik bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,” harapnya.

Sementara untuk anggota Bamus yang lama, camat mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas pengabdiannya selama enam tahun untuk kemajuan Nagari Sipinang.

(Virgo/*)

0Shares