Kaba Terkini

Awal 2023, Rutan Maninjau Keluarkan 5 Narapidana Lewat Asimilasi Rumah

Foto: Humas Rutan Maninjau

Maninjau, KABA12.com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam mengeluarkan sebanyak 5 orang narapidana pada awal Januari tahun 2023 melalui program asimilasi rumah.

Kelima narapidana tersebut tersandung berbagai kasus, mulai dari kasus narkoba, pemerasan hingga ilegal logging.

Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau, Irphan Dwi Sandjojo menjelaskan, narapidana yang dikeluarkan itu dinyatakan sudah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapat program asimilasi rumah.

“Asimilasi rumah ini merupakan hak bagi narapidana. Namun mereka harus memenuhi syarat-syarat tertentu baik substantif maupun administratif, misalnya berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama di dalam rutan,” ujar Irphan kepada KABA12.com, Kamis (19/1).

Adapun kelima narapidana yang mendapat program asimilasi rumah itu dikeluarkan secara bertahap. Untuk pahap pertama yakni Deded Yudianto tersandung kasus penyalahgunaan narkoba, kemudian Abdul Rahman kasus pemerasan.

“Keduanya merupakan warga Kota Padang yang dikeluarkan pada tanggal 9 Januari 2023,” katanya.

Selanjutnya, Jufri warga Nagari Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya tersandung kasus ilegal logging, kemudian Mulyadi warga Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya kasus pencurian, dan Agri Al Ahmad warga Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara kasus penyalahgunaan narkoba.

“Ketiga narapidana itu sudah dikeluarkan pada Selasa (17/1) kemarin,” ungkapnya.

Saat ini, kelima narapidana tersebut sudah berada di rumah masing-masing setelah sebelumnya mendapat pembimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bukittinggi, dan Bapas Padang.

“Selama menjalani asimilasi rumah, mereka harus wajib lapor setiap minggunya ke Bapas karena masih dalam pengawasan,” katanya.

Lebih lanjut disebutkan, pada Januari ini, pihaknya mengusulkan 9 narapidana ke Bapas untuk mendapat program asimilasi rumah. Sebanyak 5 narapidana sudah keluar, sedangkan 4 lainnya masih dalam proses penyelesaian persyaratan dan pengusulan.

Irphan menambahkan seluruh narapidana yang mendapat program asimilasi rumah itu diharapkan menjadi pribadi yang lebih baik, dan tidak melanggar hukum lagi.

“Kita harapkan mereka yang keluar ini tidak mengulangi perbuatannya dan tidak melanggar hukum lagi. Intinya tetap menjadi pribadi yang lebih baik dan selalu mematuhi aturan yang berlaku,” jelasnya.

(Bryan)

To Top