Lubukbasung, kaba12 — Para pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam diwajibkan untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kepada KPK.
Hal itu disampaikan Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah Edi Busti saat memimpin apel gabungan antar OPD di halaman kantor Bupati Agam di Lubukbasung, Senin (6/3).
“Kami mengingatkan seluruh ASN Pemkab Agam untuk segera menyampaikan LHKPN, mengingat sekarang sudah memasuki bulan Maret 2023 sehingga laporannya harus diselesaikan,” kata Edi Busti.
Dikatakan, penyampaian LHKPN kepada KPK adalah salah satu bentuk kedisplinan pejabat sebagai penyelenggara negara.
Selain itu, apabila LHKPN tidak disampaikan hingga akhir bulan ini, maka nantinya akan berpengaruh terhadap proses pengadministrasian tunjangan pejabat yang bersangkutan.
“Untuk itu segera selesaikan penyampaian LHKPN dengan jujur, termasuk laporan pajak tahunan juga wajib diselesaikan oleh pegawai,” ujarnya.
Pada apel gabungan terakhir jelang Ramadan 1444 H, Sekda Agam mewakili bupati dan pemerintah daerah menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin.
“Tidak lama lagi kita akan memasuki bulan puasa. Untuk itu, mari kita saling maaf-maafan, saya atas nama pribadi sudah lebih dahulu memaafkan,” ungkapnya.
Ditambahkan, apel gabungan pada bulan depan akan mengalami perubahan. Sebab komandan apel dan komandan pleton langsung dijabat oleh sekretaris masing-masing OPD.
“Sekretaris Pol PP diminta untuk pimpin apel gabungan bulan depan, laporan masing-masing OPD juga sekretaris, hal ini bertujuan untuk tertibnya pertanggungjawaban absensi,” kata Edi Busti.
(Bryan)
