Lubukbasung, Kaba12.com — Aparatur Sipil Negara (ASN) diberi kesempatan oleh Pemerintah Kabupaten Agam, baik dalam bentuk tugas belajar kedinasan maupun mandiri, sesuai regulasi yang diatur Kemenpan RB dan BKN.
Bupati Agam, melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Agam, Dafrines mengatakan, Pemkab Agam juga berikan kesempatan peningkatan SDM aparatur seperti pelatihan kepemimpinan, pelatihan teknis maupun fungsional untuk menunjang pekerjaan.
Dan pemerintah juga berkomitmen melindungi aparatur dari penyelenggaraan tugas terkait sertifikasi maupun kompetensi.
“Termasuk penyesuaian kompetensi yang dibutuhkan dalam bekerja di institusi. Banyak hal yang telah dilakukan Pemkab Agam terkait peningkatan SDM aparatur,” ujar Dafrines saat membuka sosialisasi penerimaan mahasiswa baru program pascasarjana UNP tahun akademik 2019/2020, Jum’at (1/2), di aula Bappeda.
Terkait hal itu, Dafrines menghimbau, bagi pejabat pemberi izin belajar baik pada yang berjabatan, pegawai administrasi untuk mengecek sampai ke korlapdikti, karena ini erat kaitannya dengan hak kepegawaian.
“Salah satunya adalah untuk kompetensi tertentu pendidikan diikuti harus sesuai jabatan yang dijabat, mengurus izin sebelum masuk perguruan tinggi, dengan akreditasinya minimal B, serta ketentuan tugas belajar, karena regulasi mengatur maksimal umur 37 tahun,” ungkapnya.
(Virgo/*)
