Lubukbasung, KABA12.com — Sering terjadi, guru dilaporkan ke aparat kepolisian dengan laporan melanggar UU perlindungan anak. Oleh sebab itu, Kemenkumham Gelar Diseminasi HAM, Kamis (21/3) di aula kantor bupati.
Seperti yang diungkapkan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Ajub Suratman, bicara tentang HAM, artinya membicarakan hak yang melekat pada diri semua orang. Dalam HAM juga terdapat kewajiban untuk menghormati hak orang lain.
“Melalui kegiatan ini diharapkan pemahaman HAM harus mampu dijabarkan pada semua lapisan masyarakat. Sehingga dapat mendorong kita lebih intens dalam meningkatkan penghormatan, penegakan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan terhadap HAM,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenkumham bersama Pemkab Agam lakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang kerjasama dalam rangka penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM di daerah itu.
(Jaswit)
