Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung ke Pemkab Agam

Lubukbasung, Kaba12.com — Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat melakukan sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2011 tentang bangunan gedung. Sosialisasi ini ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Agam, Jumat (6/3) di Hotel Sakura Syariah, Lubukbasung.

Dalam kegiatan itu dihadiri Anggota DPRD Sumbar Komisi IV, Dinas PUPR Sumbar, Bupati Agam diwakili staff ahli Isman Imran,  Camat se-Kabupaten Agam, Walinagari se-Kabupaten Agam, dan tamu lainnya.

Anggota DPRD Sumbar Komisi IV Andriwarman menyebutkan, tujuan dilakukannya sosialisasi Perda ini adalah memberikan pemahaman secara khusus kepada perangkat daerah yang ada di Kabupaten Agam. “Perda Nomor 6 tahun 2011 ini tentang bangunan dan gedung, jadi setiap ada pembangunan atau gedung di suatu daerah perlu adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah, dan saat ini masih banyak bangunan-bangunan yang belum memiliki IMB,” katanya.

Ditambahkan, pada dasarnya Perda ini dibuat pada tahun 2011 lalu, dan baru kali ini dilakukan sosialisasi.

“Perda ini perlu kita revisi lagi agar bisa lebih efektif dalam penggunaannya, mudahan dengan sosialisasi ini ada titik terangnya,” ujar Andriwarman.

Sementara itu Bupati Agam diwakili staf ahli Isman Imran menambahkan, persoalan dengan bangunan bagonjong pada sebuah gedung itu merupakan sebuah kesepakatan bersama dari propinsi Sumbar. Jadi, lanjut Isman, dalam  kesepakatan itu setiap pembangunan gedung diperlukan corak gonjong pada atapnya. “Tapi saat ini atap gonjong itu sudah jarang dibuatkan. Jadi jika ada yang ingin membangun sebuah gedung beratapkan gonjong itu sangat lebih bagus, yang lebih pentingnya lagi estetika dalam pengerjaan sebuah gedung sangat penting,” terangnya.

Isman menambahkan, menurut Camat Banuhampu didaerah tersebut banyak bangunan-bangunan yang tidak memiliki IMB. Hal ini menjadi persoalan pemerintah untuk mendata kembali bangunan yang tidak memiliki IMB itu. “Bahkan di Banuhampu banyak bangunan yang sangat dekat dengan jalan negara, dan hal ini perlu ditata ulang kembali agar sesuai dengan peraturan,” katanya.

Ia berharap agar Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang bangunan gedung ini perlu direvisi lebih dalam lagi agar penggunaannya lebih tepat.

(Bryan)

0Shares