Bukittinggi, KABA12.com — Walikota Bukittinggi menjawab pandangan umum fraksi atas ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Bukittinggi dalam rapat paripurna di gedung DPRD Bukittinggi, Kamis (20/07).
Dalam jawabannya, Walikota, Ramlan Nurmatias menjelaskan bahwa pengaturan mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota dewan merupakan pedoman dalam rangka penyediaan atau pemberian penghasilan tetap dan tunjangan kesejahteraan.
“Hal ini ditujukan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD melalui APBD berdasarkan asas efisiensi, efektivitas dan transparansi agat dapat menjngkatkan kinerjansesuai rencana kerja yang ditetapkan,” jelasnya.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pengaturan mengenai kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD mengandung prinsip kesetaraan, prinsip berjenjang dan prinsip proporsional.
Dari jawaban tersebut, ketua DPRD Bukittinggi mengungkapkan pengaturan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD konsekuen terhadap peningkatan kualitas dan produktifitas kinerja serta pelayanan kepada masyarakat.
“Jawaban walikota tersebut akan dibahas kembali aecar bersama oleh anggota dewan. Rancangan Perda tersebut perlu dikaji dan ditelaah lebih dalam dan komprehensif agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD. Sekretariat DPRD bertugas menyusun belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran OPD sekretariat DPRD serta melaksanakan pengelolaan keuangan dewan.
(Ophik)
