Bukittinggi, KABA12.com — Komisi Pemilihan Umum kota Bukittinggi sosialisasi penataan daerah pemilhan dan alokasi kursi pemilu 2019. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Matur room, Grand Rocky Hotel, Kamis (28/12) kepada partai politik calon peserta pemilu yang akan dilaksanakan 17 April 2019.
Doni Syahputra, Komisioner KPU Bukttinggi divisi hukum menjelaskan sosialisasi dilaksanakan untuk menginformasikan kepada parpol peserta pemilu 2019 tentang penataan dapil dan alokasi kursi, karena adanya beberapa perubahan aturan dan regulasi serta mekanisme kerja yang masuk dalam tahapan pemilu. Untuk itu, diprediksi ada perubahan karena disesuaikan dengan jumlah penduduk, namun tetap akan disesuaikan dengan keputusan KPU pusat.
“Saat ini ada beberapa perbedaan substansi PKPU penataan dapil dan alokasi kursi. Prinsip penataannya mengacu pada kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya. Namun yang paling mempengaruhi itu jumlah penduduk dan juga luas wilayah dapil,” jelasnya.
Sementara, Yasrul, Komisioner KPU Divisi Teknis menjelaskan data jumlah penduduk Bukittinggi yang terdata di DAK 2 tahun 2017 hingga November berjumlah 115.986. Daerah pemilihan di Bukittinggi masih berjumlah tiga, namun untuk alokasi kursi diperkirakan berubah. Hal ini terkait dengan mekanisme bilangan pembagi penduduk.
“Nantinya keputusan terkait penataan dapil dan alokasi kursi berada di KPU pusat. Namun tahapannya, Desember 2017, KPU kota menyusun usulan dapil dan alokasi kursi untuk diserahkan ke KPU Provinsi dan direkap serta dimonitoring. Kemudian hasilnya diserahkan ke KPU Pusat untuk direkap dan dikonsultasikan, kemudian ditetapkan pada Maret 2018 mendatang,” jelasnya.
Namun demikian, KPU Bukittinggi telah menyusun simulasi terkait penyusunan dapil dan alokasi kursi pada pemilu 2019 mendatang. Alternatif pertama, untuk Dapil 1 MKS total alokasi kursi 10, Dapil 2 Guguk Panjang 9 kursi dan Dapil 3 ABTB 6 kursi, sama dengan tahun 2014. Alternatif dua, untuk Dapil 1 MKS total alokasi kursi 11, Dapil 2 Guguk Panjang 9 kursi dan Dapil 3 ABTB 5 kursi.
(Ophik)
