Kaba Terkini

Alokasi Kursi DPRD Agam Pileg 2019 Tetap 45 Kursi

Lubukbasung, KABA12.com — Alokasi kursi DPRD Agam untuk Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019, tidak mengalami perubahan. Total kursi yang diperebutkan oleh calon anggota legislatif (caleg) masih sama, 45 kursi.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Agam Divisi Teknis Eri Efendi pada rapat kerja (raker) penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi dalam pemilihan umum anggota DPRD Agam tahun 2019 di Ballroom utama Hotel Sakura Syariah Lubukbasung, Kamis (07/12). Raker diikuti seluruh partai politik (parpol) calon peserta Pileg 2019 di kabupaten Agam, instansi terkait, Panwaslu, serta jajaran KPU Agam.

“Hal itu terjadi karena jumlah penduduk di kabupaten Agam belum mencapai satu juta jiwa lebih. Sehingga jumlah kursi DPRD Agam tetap 45 kursi,” ujarnya.

Eri Efendi menjabarkan, sesuai mekanisme penghitungan alokasi kursi yang tertuang dalam Pasal 191 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk 501 ribu jiwa hingga 1 juta jiwa alokasi kursi DPRD sebanyak 45 kursi.

“Berdasarkan data terakhir DAK2 per 30 Juni 2017 jumlah penduduk Agam sebanyak 524.906 jiwa. Sehingga jumlah kursi DPRD masih berada di range 45 kursi,” tuturnya.

Sementara untuk daerah pemilihan (dapil) Komisi Pemilihan Umum kabupaten Agam masih belum bisa menentukan pembagiannya lantaran masih harus menunggu Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Mendagri pada 17 Desember 2017.

“Untuk berapa pembagiannya saat ini kita belum bisa menggambarkan, karena kita masih harus menunggi DAK2 dari Mendagri,” ujarnya lagi.

Eri Efendi menambahkan, sesuai peraturan KPU tentang penataan dapil dan alokasi kursi, jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi. Sedangkan alokasi kursi setiap dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.

“Sementara untuk kondisi saat ini daerah pemilihan di Agam ada 6. Dimana dapil I ada 10 kursi, dapil II ada 6 kursi, dapil III ada 6 kursi, dapil IV ada 9 kursi, dapil V terdapat 9 kursi dan dapil VI terdapat 5 kursi,” jelasnya.

(Jaswit)

To Top