730 Pemegang Kartu Kuning Telah Mendaftar Ulang

Bukittinggi, KABA12.com — Sebanyak 730 dari 763 pemegang kartu kuning Pasa Ateh Bukittinggi, telah melakukan pendaftaran ulang yang dilakukan Pemko Bukittinggi melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan.
Sementara untuk 33 orang lainnya, masih ditunggu oleh dinas terkait.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Bukittinggi, Muhammad Idris, mengatakan, bagi yang telah mendaftar ulang, saat ini tengah dilakukan rekap penjenisan dagangannya. Sedangkan bagi 33 orang pemegang kartu kuning yang belum mendaftar, tentu kita diharapkan untuk secepatnya mendaftar.

“Apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak juga mendaftar, tentu dianggap tidak berminat untuk mendapatkan toko di Pasa Ateh,” ujar Muhammad Idris.

Setelah selesainya pendaftaran ulang pedagang pemegang kartu kuning Pasa Ateh, akan dilanjutkan dengan pendaftaran pedagang penyewa, karena pedagang penyewa juga cukup banyak dan perlu didata, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pendaftaran ulang antara pemegang kartu kuning dengan penyewa.

“Setelah itu baru akan dibuka pendaftaran dan penataan ulang pedagang lapangan bulanan dan harian,” tambahnya.

Sekretaris Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Asri didampingi Kabid Pengelolaan Pasar, Herman, mengimbau kepada para pedagang yang ragu akan pendaftaran ulang ini untuk dapat menanyakan langsung ke Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan.

“Jangan bertanya kepada pihak lain yang tidak tahu dengan persoalan Pasa Ateh. Begitu juga dengan kemungkinan adanya calo yang menawarkan jasa untuk mendapatkan toko yang ada di Pasa Ateh, untuk tidak melayaninya, sehingga tidak ada masyarakat yang menjadi korban para calo,” harap Asri.

(Ophik)

0Shares