Lubukbasung, KABA12.com — Pemerintah Kabupaten Agam, telah melakukan replanting (peremajaan) lahan kebun kelapa sawit seluas 440 hektare milik petani di daerah itu selama 2019.
Kepala Dinas Pertanian Agam, Arief Restu didampingi Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Agam, Zul Efendi, Rabu (5/8), mengatakan ke 440 hektare lahan itu telah berusia diatas 25 tahun.
Ia menambahkan, 440 hektare lahan itu milik Kelompok Tani Sawit Saiyo Mandiri Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung seluas 51,95 hektare dan Kelompok Tani Kuala Tiram Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara 69 hektare. Kemudian Koperasi Unit Desa (KUD) Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjungmutiara seluas 320 hektare.
“Lahan milik KUD Tiku Lima Jorong ini direplanting selama dua tahap, tahap pertama seluas 120 hektare dan tahap kedua seluas 200 hektare,” ujarnya
Ia mengatakan, replanting dilakukan karena kelapa sawit petani sudah banyak yang berusia tua karena, kelapa sawit yang produktif itu maksimal usianya 25 tahun, kalau sudah melebihi produksi akan mengalami penyusutan hasil.
“Lahan yang direplanting tidak sesuai dengan luas lahan yang diajukan, karena terjadi pengurangan setelah dilakukan kembali pengukuran yang diakibatkan berbagai faktor,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Agam mendapatkan program replanting kelapa sawit seluas 317,65 hektare pada 2020. Saat ini program itu menunggu dari pemerintah pusat.
(Jaswit)