Lubukbasung, KABA12.com — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam memastikan tidak ada keterlambatan pencairan Dana Desa setiap tahapannya kepada pihak 82 nagari yang ada didaerah itu.
Hal itu telah dibuktikan dengan telah dicairkannya dana desa tahap I tahun 2019 sebanyak Rp.14,85 miliar dari Rp.74,25 miliar.
“Dana desa tahap satu 2019 telah dicairkan dan sudah masuk ke rekening nagari. Pencairan dana desa telah dilakukan semenjak Februari lalu,” kata Kepala DPMN Kabupaten Agam, Teddy Martha di Lubukbasung.
Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, sebut Teddy pencairan dana desa dilakukan tiga tahap. Pada tahap pertama sebesar 20%, tahap kedua 40% dan tahap ketiga 40%.
Mantan Camat Ampekangkek itu menjelaskan, sebagai syarat untuk pencairan dana desa tahap satu pihak nagari harus menyiapkan APB Nagari.
Kemudian untuk pencairan tahap dua, nagari harus menyiapkan laporan realisasi penyaluran dana desa tahun sebelumnya dan syarat pencairan tahap tiga berupa laporan realisasi penyerapan dana tahap satu dan dua.
“Percepatan pencairan dana desa dilakukan agar pekerjaan dan penggunaan bisa dikejar menjelang akhir tahun. Sehingga penyerapan dana desa akan mencapai 100%,” ujarnya.
Teddy menambahkan, saat ini ke-82 nagari di Agam juga telah mengusulkan untuk pencairan dana desa tahap dua sebesar Rp.29,69 miliar.
(Jaswit)
