Lubukbasung, kaba12 — Bupati Agam, Dr.Andri warman serahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum (RU) kepada 184 Narapidana Lapas Kelas II B Lubukbasung, Kamis (17/8).
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Agam, Dr.Andri warman kepada perwakilan narapidana usai upacara penaikan bendera merah putih dalam rangka HUT RI ke-78, di halaman kantor Bupati Agam, Padang Baru Lubukbasung.
Menurut Suroto Kalapas Kelas II B Lubukbasung, Suroto, dari 188 orang yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, 184 orang yang bisa dikeluarkan SK remisinya.
Dijelaskan, dari 184 orang tersebut 1 orang diantaranya bebas karena mendapatkan SK RU2, dan 183 orang lainnya mendapatkan SK RU1 atau pengurangan masa tahanan.

Ditambahkan Suroto, ada beberapa kategori penilaian atau syarat agar narapidana bisa mendapatkan remisi, diantaranya adalah berkelakuan baik, mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan selama berada di lapas, dan lain sebagainya.
Dari 183 orang yang mendapatkan SK RU1 tersebut, 24 orang diantaranya mendapatkan besaran remisi 1 bulan, 38 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 60 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 31 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 19 orang mendapatkan remisi 5 bulan, dan 10 orang mendapatkan remisi 6 bulan.
Bupati Agam, Dr H Andri Warman MM mengucapkan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi, khususnya kepada Zulfahmi yang mendapatkan SK RU2 atau bebas.
Kepada Zulfahmi, Bupati berpesan, setelah keluar diharapkan tidak mengulangi kasusnya lagi, dan dapat memanfaatkan pengalaman atau ilmu yang didapat dalam pelatihan dan pembinaan selama di Lapas.
“Untuk narapidana lainnya, diharapkan menjadikan momentum HUT RI ke-78 untuk memperbaiki diri, dan meningkatkan kesadaran dalam berbangsa dan bernegara dengan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan dan pelatihan yang dilaksanakan Lapas Kelas IIB Lubukbasung ,” harapnya.
-HARMEN-
