Padang, KABA12.com — Status “Z” (52) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Denpom I/4 Padang. Hal ini dijelaskan Wadan Denpom I/4 Padang, Mayor CPM. Alhendri, sesaat setelah tersangka dibekuk Denpom, di Wisma V Indah, Tabing Padang, Jumat (23/12) sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat ditanya mengenai motif pembunuhan ini, Alhendri menjelaskan bahwa, hubungan rumah tangga pasangan yang tidak muda lagi ini, memang sudah tidak harmonis sejak dua bulan lalu.
“Faktor cemburu, diduga menjadi penyebab utama, mengapa tersangka khilaf, hingga menusuk korban di bagian perut pada Rabu Malam itu.” Wadan Denpom I/4 Padang, Mayor CPM. Alhendri.
Karena Tersulut api cemburu itulah, Z menikam sang istri pada Rabu (21/12) malam. Setelah sang istri bersimbah darah, Z langsung melarikan diri ke arah Padang, menggunakan sepeda motor.
Kini, Z masih mendekam di Denpom I/4 Padang, dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Ophik)
