Agam

Wujudkan Swasembada Pangan, Pemkab Agam Upayakan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Lubukbasung, KABA12.com — Laju pertumbuhan penduduk yang terus meningkat telah menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Pengalihan fungsi lahan pertanian berdampak pada kerawanan pangan baik secara daerah, regional, maupun secara nasional.

Dalam rangka menjaga ketahanan pangan, pemerintah melalui UU No. 41 tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Agam mencoba menyusun sebuah Rancangan Peraturan Daerah yang akan melindungi LP2B di daerah itu.

Seperti yang dijelaskan Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria saat membacakan Nota Penjelasan Bupati tentang Ranperda Perlindungan LP2B dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (26/11).

Dikatakan, LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Sedangkan LPC2B merupakan lahan potensial yang dilindungi pemanfaatnnya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali uintuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan pada masa yang akan datang.

“Sebelumnya proses penyusunan ranperda ini telahdiawali dengan kajian teknis oleh pihak ketiga LPPM Universita Andalas pada tahun 2015 sampai tahun ini di 16 kecamatan yang ada di Agam. Dari hasil kajian didapatkan baku lahan sawah di Kabupaten Agam seluas 27.277 Ha dengan rekomendasi 19.330,67 Ha ditetapkan sebagai LP2B dan seluas 3.766,23 Ha ditetapkan sebagai LPCP2B,” jelasnya.

Menurut Wabup, ranperda ini juga memuat mengenai ketentuan pengendalian lahan LP2B yang telah ditetapkan. Adapun upaya pengendalian dimaksud dilakukan melalui pemberian insentif atau pengendaian alih fungsi.
Diantaranya seperti, keringanan PBB, pengembangan infrastruktur pertanian, pemanfaat hasil pertanian dan pengembangan benih dan bibit , kemudahan mengakses informasi, fasilitasi sarpras, jaminan penerbitan sertifikat bidang tanah melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik, hingga pemberian penghargaan bagi pertanian berprestasi.

“Kita berharap dengan adanya ranpeda ini dapat mewujudkan swasembada pangan demi kedaulatan pangan di masa datang,” harap Wabup.

Sementara itu, Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra menyebutkan, pihaknya akan melakukan pembahasan tentang ranperda  tersebut karena menyangkut lahan pertanian dan pangan.

“Kita akan lakukan segerakan pembahansannya, namu akan kita lanjuti dengan tindakan penyampaian pandangan umum oleh masing-masing fraksi yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan Bupati, sebelum kita mengambil keputusan untuk mengesahkannya menjadi Perda,” jalas Ketua DPRD Agam.

(Jaswit)

To Top