DPRD Agam

Wujudkan Kebutuhan dan Hak Masyarakat, DPRD – Pemkab Agam Setujui Propemperda Tahun 2023

Lubukbasung, kaba12.com — Demi terwujudnya kebutuhan dan hak masyarakat secara sempurna, lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, maka DPRD Agam terus merampungkan tugas- tugasnya.

Kali ini DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah setujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

Kesepakatan tersebut dilakukan saat sidang paripurna dengan pembahasan penetapan Propemperda tahun 2023, pada Senin (28/11) di Aula Utama DPRD Agam.

Pada rangkaian Sidang paripurna Wakil Ketua DPRD Suharman. yang didampingi Ketua DPRD Dr Novi Irwan,S.Pd, M.M, dan Wakil Ketua Irfan Amran langsung memimpin jalannya sidang. Turut dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah Edi Busti, Staf Ahli, Asisten, Sekretaris DPRD Villa Erdi dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam dan undangan lainnya.

Dikesempatan tersebut Ketua Bapemperda DPRD Agam, Mardisal Athan, dalam sambutannya mengatakan, Propemperda tahun 2023 terdapat Ranperda inisiatif DPRD dan Ranperda inisiatif pemerintah daerah.

Dijelaskan, untuk Ranperda inisiatif DPRD Agam, melanjutan untuk diselesaikan tahun 2023 terdapat sebanyak 23 Ranperda. Sementara itu, Ranperda inisiatif pemerintah daerah lanjutan yang akan diselesaikan 2023 sebanyak 16 Ranperda.

“Ke-16 Ranperda itu diantaranya, 7 Ranperda baru inisiatif DPRD, 6 Ranperda baru usulan pemerintah daerah dan 3 Ranperda wajib tahunan,” jelas Mardisal Athan.

Bupati Agam Andri Warman memberi apresiasi kepada DPRD Agam yang telah bekerjasama secara maksimal dalam menyusun Propemperda tahun 2023.

“Ini bukti keseriusan DPRD dengan Pemkab. Agam untuk mentaati perintah undang-undang. Diharapkan kepada perangkat daerah dan alat kelengkapan DPRD agar mempedomani Propemperda ini menjadi prioritas Ranperda serta menjadi pengendali kegiatan peraturan daerah,” harap bupati.

HARMEN

To Top