WFH Dicabut, Senin ASN Bukittinggi Kembali Bekerja

Bukittinggi, KABA12.com — Pemerintah Kota Bukittinggi mengambil kebijakan baru khusus untuk Pegawai Negeri Sipil ataupun ASN yang bekerja di lingkungan Pemko Bukittinggi.

Dimana, setelah beberapa minggu menjalani Work From Home (WFH), mulai hari Senin (12/10) para pegawai kembali bekerja masuk kantor seperti biasa.

Pjs Wali Kota Bukittinggi, Zaenuddin, dalam surat edarannya menyampaikan, sehubungan dengan menurunnya penyebaran covid-19 di Bukittinggi, untuk itu ASN agar kembali masuk bekerja sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku.

Namun ketentuan ini masih belum berlaku bagi ASN dalam kondisi hamil, menyusui bayi di bawah satu tahun dan memiliki riwayat penyakit menahun.

Mereka masih dapat melakukan pekerjaan dari rumah dan tetap tidak boleh melakukan perjalanan luar daerah, serta wajib presensi yang diambil atau dilaporkan melalui share location.

Dalam edaran tertanggal 9 Oktober 2020 dan ditandatangani langsung Pjs Wali Kota itu, juga dicantumkan himbauan, agar ASN juga harus memperhatikan serta menerapkan protokol pencegahan covid-19.

Kepala SKPD juga diharapkan dapat ikut aktif memantau perkembangan covid-19 di tempat kerja masing- masing.

Dari data sementara tim gugus tugas covid-19 Sumbar, Kota Bukittinggi salah satu daerah yang masih masuk zona orange.

Sekretaris DKK Bukittinggi, dr. Vera, menyebutkan, terhitung rekapan terakhir pada Kamis (08/10) lalu, pusat data covid-19 DKK Bukittinggi, mencatat, sampai saat ini terdapat 512 kasus positif covid-19 di Bukittinggi dengan 142 diantaranya sudah sembuh dan selesai isolasi. Kemudian 9 orang diantaranya meninggal dunia.

“Alhamdulillah sejak beberapa hari terakhir, kasus positif covid-19 di Bukittinggi sudah mulai menurun,” terangnya saat dihubungi KABA12.com, Sabtu (10/10).

(Ophik)

0Shares