Bukittinggi, KABA12 — Meski sudah melewati tahapan Pilkada 2024, Ibnu Asis, Wakil Wali Kota Bukittinggi terpilih, tetap menjalankan serangkaian kebiasaannya untuk bersilaturahmi dengan berbagai lembaga dan organisasi masyarakat. Salah satunya, pertemuan sederhana dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Selasa (17/12).
Kedatangan Wakil Wali Kota terpilih itu, mendapatkan sambutan hangat dari pimpinan dan sekretariat BPSK Bukittinggi. Abi (panggilan akrab Ibnu Asis) disambut Wakil Ketua BPSK, Ir Asnal Zakri MM.C.Med, DR.H Bustamar MH, C.Med, Gusri Elfaishal SHI, C
Med, dan Abdul Syukur , S.Sos.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua BPSK, Asnal Zakri, mengucapkan selamat kepada Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis. Ia berharap adanya kolaborasi untuk mendukung upaya perlindungan konsumen di Bukittinggi sesuai diamanahkan dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Selama tahun 2024, BPSK Bukittinggi menerima bermacam pengaduan, antara lain sengketa perumahan, perbankan, pembiayaan dengan lembaga finance, travel perjalanan dan sengketa umrah. Sampai saat ini, pimpinan BPSK sudah menangani 18 pengaduan, sesuai dengan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pada umumnya, penyelesaian sengketa di BPSK diselesaikan dengan mediasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ibnu Asis, menyampaikan, silaturrahmi ini merupakan sarana untuk mengenal lebih dekat dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang saat ini masih bekerja melayani pengaduan masyarakat. Melalui pertemuan ini kedepan banyak kegiatan yang bisa dipersamakan untuk mendukung kerja kerja dan upaya perlindungan konsumen di Bukittinggi.
“InsyaAllah pertemuan silaturrahmi ini, akan kita lakukan terus. Bagaimana membangun komunikasi yang baik dengan berbagai lembaga dan organisasi. Meminta masukan yang baik untuk Bukitinggi kedepan,” ujarnya.
Ibnu Asis mengatakan, peran BPSK sebagai mediator sangatlah dibutuhkan dalam membangun harmonisasi dunia usaha dan masyarakat di kota wisata ini. Ia mengajak majelis BPSK dan sekretariat tidak segan-segan memberikan saran dan kritikan untuk pembangunan Kota Bukittinggi kedepannya.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, BPSK Bukittinggi berdiri tahun 2012 melalui Keppres No 10 tahun 2012 tentang pembentukan BPSK, sejak berdiri aktif membantu pemerintah melayani Konsumen dan dunia usaha menyelesaikan sengketa yang timbul akibat pembelian produk barang dan jasa.
(Harmen/*)
