Warga Nagari Koto Kaciak Gagal Vaksin Karena NIK Sudah ” Terpakai “

Koto Kaciak, KABA12.com — Seorang warga Jorong Pasar Raba’a, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Rahmawati (39) gagal mengikuti vaksinasi Covid-19.

Hal itu dikarenakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya sudah digunakan dan terdata sebagai penerima vaksin.

Budi Putera (41) suami Rahmawati mengatakan, istrinya tidak bisa divaksin karena NIK-nya telah digunakan dan terdata sebagai penerima vaksin Covid-19 dosis pertama jenis Pfizer.

Dalam data tersebut, disebutkan Rahmawati telah melakukan vaksinasi pada tanggal 29 Januari 2022 di Poliklinik Polres Agam.

Bahkan nomor handphone yang tercantum pada data tersebut juga tidak milik Rahmawati.

Ia menjelaskan, istrinya berencana akan melakukan vaksinasi di salah satu gerai vaksin pada tanggal 1 Februari 2022, namun saat pendataan petugas menemukan NIK atas nama Rahmawati telah mengikuti vaksinasi dosis pertama, sehingga tidak diperkenankan untuk divaksin.

“Istri saya tidak bisa divaksin karena NIK-nya sudah digunakan dan terdata sebagai penerima vaksin dosis pertama. Padahal belum pernah sama sekali mengikuti vaksinasi Covid-19,” kata Budi kepada KABA12.com, Sabtu (5/2).

Secara pribadi, dirinya kecewa terhadap kinerja pemerintah yang lalai dalam pendataan dan penginputan data masyarakat.

“Iya, kecewa. Saya berharap persoalan ini tidak terjadi lagi, dan data masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya belum melaporkan persolan ini ke pihak berwajib karena dengan berbagai pertimbangan.

Persoalan warga yang tidak bisa divaksin gara- gara NIK sudah digunakan tidak hanya terjadi kali ini saja.

Sejumlah daerah di Indonesia seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur kasus seperti ini juga pernah terjadi. Bahkan NIK milik warga pernah digunakan orang lain untuk keperluan bukti vaksinasi.

(Bryan)

0Shares