Walikota Jawab Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 2 Ranperda

Bukittinggi, KABA12.com —-Wali Kota Kota Bukittinggi jawab pemandangan umum fraksi di DPRD terhadap dua ranperda yang dihantarkan dua hari lalu.

Jawaban walikota itu, disampaikan wakil walikota Bukittinggi dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Kamis,(06/02).

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Irwandi, menyampaikan, secara garis besar, terkait ranperda tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, memang dibutuhkan sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan perubahan atas penyesuaian tarif retribusi yang akan ditetapkan untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah.

“Ranperda ini diajukan dampaknya tentu untuk peningkatan penerimaan retribusi pemakaian kekayaan daerah dari potensi yang sudah ada melalui perubahan tarif sebagaimana yang dimaksud pada perubahan perda ini berdasarkan perkembangan ekonomi yang terjadi saat ini,” jelas Irwandi.

Untuk Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jam Gadang, Wawako menjelaskan, secara umum, posisi bulan Desember 2019 jumlah pelanggan tercatat 15.212 sambungan. Pelanggan aktif 10.093 sambungan. Sedangkan sambungan non aktif sebanyak 5.119.

“Upaya yang dilakukan dalam pemenuhan kebutuhan air, pembuatan WTP baru berkapasitas 20 liter per detik di Tabek Gadang. Pemanfaatan sumber air Batang Sianok Ngarai Panorama Baru dengan kapasitas 95 liter per detik. Pemanfaatan sumber air Batu Palano dengan kapasitas 100 liter per detik. SPAM regional sumber Malalak kapasitas 230 liter per detik dengan porsi perbandingan 60 : 40 liter per detik,” jelas Irwandi.

Terkait Kontribusi PAD ke pemerintah kota, lanjut Wawako, dari tahun 1977-2013 sebesar Rp 2,6 milyar lebih. Namun sejak 2014, kontribusi tidak disetor ke PAD karena tahun 2014 PDAM mengalami kerugian sebesar Rp 504 juta lebih, disebabkan karena penyusutan aset dan pendapatan penjualan itu masih rendah.

Dari tahun 2015 hingga 2018, cakupan pelayanan administrasi PDAM Tirta Jam Gadang tahun 2018 sebesar 49,25% sehingga PDAM yang cakupan pelayanannya belum mencapai 80% dibebaskan dari menyetor deviden ke pemda. Hal ini sesuai dengan surat edaran Mendagri nomor 690/447/SJ.

Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan, mengapresiasi jawaban dari wali kota yang disampaikan oleh wakil wali kota atas pemandangan umum fraksi di DPRD, terhadap dua ranperda.

“Jawaban itu tentunya menjadi bahan bagi anggota DPRD untuk melakukan pembahasan di dewan dalam menyusun peraturan daerah terkait hantaran itu,” ujar Herman Sofyan.

(Ophik)

0Shares