Oleh : Sintia Melinda (Mahasiswa Hukum Tata Negara IAIN Bukittinggi)
Melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin berkembang, maka untuk proses pemulihan akan diadakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) oleh Pemerintahan Pusat.
Begitu juga dengan berkembangnya Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajukan surat pada pusat untuk menerapkan PSBB di seluruh Kabupaten/Kota yang berada di Sumbar, dan pemerintah pusat telah menyetujui melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melalui keputusan dengan nomor HK.01.07/Menkes/260/2020, tentang penetapan PSBB di wilayah Sumbar dalam rangka percepatan penanganan corona pada Jumat (17/04/2020).
PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) adalah membatasi pergerakan orang dengan tujuan mencegah penularan virus Covid-19 sehingga virus tidak menyebar ke yang lain.
Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengatakan, aturan PSBB akan disosialisasikan.
Sebelum pemerintah memutuskan untuk penerapan PSBB, sebetulnya sudah banyak lembaga, pelaku pasar dan seluruh masyarakat yang mengkhawatirkan kondisi ini akan terjadi.
Tekanan terhadap perekonomian di Indonesia sudah sangat terasa. Karena itu Indonesia akan semakin sulit menarik masuknya aliran rupiah.
Berapa lama PSBB akan diterapkan ?. PSBB akan diterapkan sampai kondisi mulai membaik.
Yang paling krusial adalah seberapa jauh Sumatera Barat dapat secara bersama mengurangi penyebaran wabah dengan adanya penerapan PSBB di seluruh Kabupaten/Kota, Sumatera Barat. Keseriusan semua Kabupaten/Kota di Sumbar sangat diperlukan supaya wabah ini cepat berlalu.
PSBB perlu dilakukan untuk mempercepat redanya periode wabah, sambil menjaga degup perekonomian untuk tetap hidup.
Sebanyak Rp.600 Miliyar dana yang disiapkan oleh Pemprov Sumbar selama penerapan PSBB di Sumatera Barat untuk membantu perekonomian masyarakat sampai pandemi ini berlalu,misalnya seperti memberikan bantuan pangan (sembako) dan lainnya. (*)
