Lubukbasung,kaba12 — Langkah tegas Polda Sumbar terhadap dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas (Migas) kembali diambil oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar di wilayah Kabupaten Agam.
Senin, (10/03) Tim Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus yang diduga melibatkan kegiatan ilegal pada sektor tersebut.
Dirreskrimsus Polda Sumbar melalui Kasubbid IV Willian Harbensyah S.Ik, MH, menjelaskan Tim Unit III yang dipimpin IPTU Fitria Susanto, S.Sos mendapat informasi tentang kegiatan mencurigakan pada sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kawasan Tembok, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubukbasung.
Dijelaskan, saat patroli di SPBU 14.264.574 di kawasan Tembok Lubukbasung, tim mencurigai kendaraan roda empat merk Isuzu Panther yang melakukan pengisian BBM Bio Solar subsidi dalam waktu yang lama.
Tim yang memantau aktivitas itu, sekitar pukul 01.15 WIB,Senin, (10/3) dini hari, tim langsung memberhentikan kendaraan tersebut di Jl. Ahmad Yani Lubukbasung.Setelah pemeriksaan, ditemukan beberapa barang bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum, seperti tumpukan jerigen yang berada didalam mobil tersebut dan tim menemukan adanya tangki modifikasi didalam mobil tersebut.
AKBP Willian menjelaskan, pihaknya langsung mengambil tindakaln dengan mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan minibus Isuzu Panther warna hitam dengan nomor polisi B 7565 KG yang memiliki tangki tambahan berisikan BBM jenis Bio Solar, 14 jerigen kosong, sebuah corong, dan dua ember.
Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan tiga tersangka pelaku, masing-masing berinisial AT (32), yang bekerja sebagai sopir, dan N (51) yang merupakan buruh harian lepas atau anak pompa.
“Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Lubukbasung ,Polres Agam, sementara kedua pelaku dibawa ke Mako Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut, “jelas AKBP Willian.
Ditegaskan, Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus telah menunjukkan komitmennya terhadap penindakan pelaku migas ilegal dan tegas terhadap pelanggaran hukum sektor Migas, khususnya mengenai penyalahgunaan subsidi BBM yang kerap dijadikan celah operasi ilegal oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab.
(HARMEN)
